Komisi III DPR Sebut Rekrutmen Pejabat Struktural KPK Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Rekrutmen pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengharuskan hanya orang internal untuk mendaftar dianggap ilegal. Hal ini karena perekrutan tidak dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Terkait rerkrutmen internal itu harus dikoordinasikan, dengan Kemenpan RB. Nggak boleh sesuka hati,” kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu kepada wartawan menanggapi rekturmen pejabat struktural KPK, Selasa (17/9/2019).
Menurut Masinton, setiap proses perekrutan pegawai di seluruh kementerian, termasuk KPK menggunakan APBN. Ada PP No 14/2017 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) KPK bahwa segala hal yang berkaitan dengan pegawai di lingkungan KPK harus disampaikan kepada Kemenpan RB. “Jadi tentang rekrutmen pegawai KPK itu ilegal. Tidak memenuhi ketentuan PP No 14/2017,” ujarnya.
Diketahui, ada salinan dokumen nota dinas bernomor ND-220/KP. 01.00/53-54/09/2019 tertanggal 13 September 2019 yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal KPK Pahala Nainggolan perihal penyampaian seleksi terbuka jabatan sumber internal KPK. Syaratnya yang boleh melamar hanya internal pegawai KPK.
Adapun jabatan yang diseleksi sebanyak sembilan posisi. Yakni Deputi Bidang Informasi dan Data, Deputi Bidang Penindakan, Direktur Penyelidikan, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, dan Koordinator Wilayah (I-IX). Kemudian Kabag Perencanaan dan Pembangunan SDM, Kabag Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik, Kepala Sektetariat Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, serta Koordinator Sekretariat Pimpinan.
“Terkait rerkrutmen internal itu harus dikoordinasikan, dengan Kemenpan RB. Nggak boleh sesuka hati,” kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu kepada wartawan menanggapi rekturmen pejabat struktural KPK, Selasa (17/9/2019).
Menurut Masinton, setiap proses perekrutan pegawai di seluruh kementerian, termasuk KPK menggunakan APBN. Ada PP No 14/2017 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) KPK bahwa segala hal yang berkaitan dengan pegawai di lingkungan KPK harus disampaikan kepada Kemenpan RB. “Jadi tentang rekrutmen pegawai KPK itu ilegal. Tidak memenuhi ketentuan PP No 14/2017,” ujarnya.
Diketahui, ada salinan dokumen nota dinas bernomor ND-220/KP. 01.00/53-54/09/2019 tertanggal 13 September 2019 yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal KPK Pahala Nainggolan perihal penyampaian seleksi terbuka jabatan sumber internal KPK. Syaratnya yang boleh melamar hanya internal pegawai KPK.
Adapun jabatan yang diseleksi sebanyak sembilan posisi. Yakni Deputi Bidang Informasi dan Data, Deputi Bidang Penindakan, Direktur Penyelidikan, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, dan Koordinator Wilayah (I-IX). Kemudian Kabag Perencanaan dan Pembangunan SDM, Kabag Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik, Kepala Sektetariat Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, serta Koordinator Sekretariat Pimpinan.
(poe)