Catatan Gerindra dan PKS Soal Dewan Pengawas KPK

Selasa, 17 September 2019 - 18:05 WIB
Catatan Gerindra dan...
Catatan Gerindra dan PKS Soal Dewan Pengawas KPK
A A A
JAKARTA - Sejumlah fraksi di DPR memberikan sejumlah catatan terhadap pengesahan revisi kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Di antaranya, Fraksi Gerindra yang menyoroti tentang penunjukkan Dewan Pengawas KPK. Sementara PKS menyoroti pembentukan dan penunjukkan anggota Dewan Pengawas KPK, dan ketentuan izin penyadapan kepada Dewan Pengawas.

“Kita semua tahu semangat DPR dalam merevisi undang-undang adalah dalam rangka menguatkan KPK itu sendiri dalam rangka pencegahan dan penegakkan hukum. Namun masih ada ganjalan, maka akibat ganjalan itulah yang membuat kami dalan pembahasan tingkat pertama menolak untuk diteruskan,” kata Ketua Fraksi Gerindra di DPR, Edhy Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Namun karena kalah suara, kata dia, Gerindra tidak ngotot. Gerindra dikatakannya keberatan dengan penunjukkan Dewan Pengawas yang ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa diseleksi oleh lembaga independen.

“Ini menjadi catatan kita semua bahwa ke depan kalau ini masih dipertahakan, kami tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan. Demikian pandangan fraksi partai Gerindra,” tuturnya.

Kemudian, Anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa memaparkan fraksinya memberikan beberapa catatan berkaitan pembahasan revisi UU KPK.

PKS menganggap pembentukan Dewan Pengawas yang menjadi bagian KPK ini membuat tidak lebih independen dan kredibel. Apalagi anggota Dewan Pengawas dipilih secara mutlak oleh Presiden.

“PKS menganggap ketentuan tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal draf UU KPK, yaitu membentuk Dewan Pengawas yang profesional dan terbebas dari dari intervensi. Seharusnya KPK cukup memberitahukan bukan meminta izin kepada Dewan Pengaws,” kata Ledia.

Menurut Ledia, PKS sepakat penyadapan ini diiringi oleh monitoring dan audit yang ketat agar penyadapan ini tidak dilakukan secara semena-meda dan melanggar HAM.

“Karena itu Fraksi PKS menolak penunjukkan Dewan Pengawas, pemilihan anggota Dewan Pengawas yang menjadi hak mutlak Presiden, serta dalam KPK dalam meminta izin kepada Dewan Pengawas dalam rancangan Undang-Undang KPK,” tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved