Catatan Gerindra dan PKS Soal Dewan Pengawas KPK
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah fraksi di DPR memberikan sejumlah catatan terhadap pengesahan revisi kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Di antaranya, Fraksi Gerindra yang menyoroti tentang penunjukkan Dewan Pengawas KPK. Sementara PKS menyoroti pembentukan dan penunjukkan anggota Dewan Pengawas KPK, dan ketentuan izin penyadapan kepada Dewan Pengawas.
“Kita semua tahu semangat DPR dalam merevisi undang-undang adalah dalam rangka menguatkan KPK itu sendiri dalam rangka pencegahan dan penegakkan hukum. Namun masih ada ganjalan, maka akibat ganjalan itulah yang membuat kami dalan pembahasan tingkat pertama menolak untuk diteruskan,” kata Ketua Fraksi Gerindra di DPR, Edhy Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Namun karena kalah suara, kata dia, Gerindra tidak ngotot. Gerindra dikatakannya keberatan dengan penunjukkan Dewan Pengawas yang ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa diseleksi oleh lembaga independen.
“Ini menjadi catatan kita semua bahwa ke depan kalau ini masih dipertahakan, kami tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan. Demikian pandangan fraksi partai Gerindra,” tuturnya.
Kemudian, Anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa memaparkan fraksinya memberikan beberapa catatan berkaitan pembahasan revisi UU KPK.
PKS menganggap pembentukan Dewan Pengawas yang menjadi bagian KPK ini membuat tidak lebih independen dan kredibel. Apalagi anggota Dewan Pengawas dipilih secara mutlak oleh Presiden.
“PKS menganggap ketentuan tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal draf UU KPK, yaitu membentuk Dewan Pengawas yang profesional dan terbebas dari dari intervensi. Seharusnya KPK cukup memberitahukan bukan meminta izin kepada Dewan Pengaws,” kata Ledia.
Menurut Ledia, PKS sepakat penyadapan ini diiringi oleh monitoring dan audit yang ketat agar penyadapan ini tidak dilakukan secara semena-meda dan melanggar HAM.
“Karena itu Fraksi PKS menolak penunjukkan Dewan Pengawas, pemilihan anggota Dewan Pengawas yang menjadi hak mutlak Presiden, serta dalam KPK dalam meminta izin kepada Dewan Pengawas dalam rancangan Undang-Undang KPK,” tuturnya.
Di antaranya, Fraksi Gerindra yang menyoroti tentang penunjukkan Dewan Pengawas KPK. Sementara PKS menyoroti pembentukan dan penunjukkan anggota Dewan Pengawas KPK, dan ketentuan izin penyadapan kepada Dewan Pengawas.
“Kita semua tahu semangat DPR dalam merevisi undang-undang adalah dalam rangka menguatkan KPK itu sendiri dalam rangka pencegahan dan penegakkan hukum. Namun masih ada ganjalan, maka akibat ganjalan itulah yang membuat kami dalan pembahasan tingkat pertama menolak untuk diteruskan,” kata Ketua Fraksi Gerindra di DPR, Edhy Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Namun karena kalah suara, kata dia, Gerindra tidak ngotot. Gerindra dikatakannya keberatan dengan penunjukkan Dewan Pengawas yang ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa diseleksi oleh lembaga independen.
“Ini menjadi catatan kita semua bahwa ke depan kalau ini masih dipertahakan, kami tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan. Demikian pandangan fraksi partai Gerindra,” tuturnya.
Kemudian, Anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa memaparkan fraksinya memberikan beberapa catatan berkaitan pembahasan revisi UU KPK.
PKS menganggap pembentukan Dewan Pengawas yang menjadi bagian KPK ini membuat tidak lebih independen dan kredibel. Apalagi anggota Dewan Pengawas dipilih secara mutlak oleh Presiden.
“PKS menganggap ketentuan tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal draf UU KPK, yaitu membentuk Dewan Pengawas yang profesional dan terbebas dari dari intervensi. Seharusnya KPK cukup memberitahukan bukan meminta izin kepada Dewan Pengaws,” kata Ledia.
Menurut Ledia, PKS sepakat penyadapan ini diiringi oleh monitoring dan audit yang ketat agar penyadapan ini tidak dilakukan secara semena-meda dan melanggar HAM.
“Karena itu Fraksi PKS menolak penunjukkan Dewan Pengawas, pemilihan anggota Dewan Pengawas yang menjadi hak mutlak Presiden, serta dalam KPK dalam meminta izin kepada Dewan Pengawas dalam rancangan Undang-Undang KPK,” tuturnya.
(dam)