Demokrat Khawatir Ada Abuse of Power terkait Dewan Pengawas KPK
A
A
A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR telah menyetujui revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi UU.
Dalam rapat yang digelar Rabu (17/9/2019) siang, mayoritas fraksi partai politik menyepakati revisi tersebut.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Syarifuddin Hasan mengatakan kendati mendukung pengesahan UU KPK, namun Demokrat memberikan catatan khusus terhadap usulan Dewan Pengawas KPK.
"Oh iya memang kami menjelaskan di situ. Kami Partai Demokrat, kalau Dewan Pengawas itu dipilih oleh Presiden akan terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) ya," kata Syarif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Menurut Syarief, keputusan DPR dan pemerintah yang mengesahkan revisi UU KPK dalam rapat paripurna bukan keputusan yang terburu-buru.
Dia mengatakan tidak banyak subtansi yang dibahas dalam revisi tersebut. Lagipula, kata Syarief, masing-masing fraksi sudah menyampaikan pendapatnya.
Dalam rapat yang digelar Rabu (17/9/2019) siang, mayoritas fraksi partai politik menyepakati revisi tersebut.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Syarifuddin Hasan mengatakan kendati mendukung pengesahan UU KPK, namun Demokrat memberikan catatan khusus terhadap usulan Dewan Pengawas KPK.
"Oh iya memang kami menjelaskan di situ. Kami Partai Demokrat, kalau Dewan Pengawas itu dipilih oleh Presiden akan terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) ya," kata Syarif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Menurut Syarief, keputusan DPR dan pemerintah yang mengesahkan revisi UU KPK dalam rapat paripurna bukan keputusan yang terburu-buru.
Dia mengatakan tidak banyak subtansi yang dibahas dalam revisi tersebut. Lagipula, kata Syarief, masing-masing fraksi sudah menyampaikan pendapatnya.
(dam)