Revisi UU KPK Disahkan, Semua Pegawai KPK Bakal Jadi ASN
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menjadikan semua pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sebab, perubahan status kepegawaian di KPK merupakan salah satu pokok material yang diatur dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna DPR siang ini yang dihadiri perwakilan pemerintah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin.
"Ya kita akan benahi semuanya untuk menjadi ASN," ujar Menpan-RB Syafruddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Adapun payung hukumnya, kata dia, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja.
"Tinggal kita implementasikan, tapi kan masih panjang, ada jeda waktu yang masih bisa di-spare waktu dua tahun, ya. Jadi pegawai yang ada tidak serta merta. Sebab, ada juga pegawai KPK yang sudah berstatus ASN. "Itu sudah 70% kalau enggak salah ya," ungkap mantan Wakapolri ini.
Sebab, perubahan status kepegawaian di KPK merupakan salah satu pokok material yang diatur dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna DPR siang ini yang dihadiri perwakilan pemerintah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin.
"Ya kita akan benahi semuanya untuk menjadi ASN," ujar Menpan-RB Syafruddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Adapun payung hukumnya, kata dia, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja.
"Tinggal kita implementasikan, tapi kan masih panjang, ada jeda waktu yang masih bisa di-spare waktu dua tahun, ya. Jadi pegawai yang ada tidak serta merta. Sebab, ada juga pegawai KPK yang sudah berstatus ASN. "Itu sudah 70% kalau enggak salah ya," ungkap mantan Wakapolri ini.
(cip)