DPR Bersama Pemerintah Berhasil Selesaikan Revisi KUHP
A
A
A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah berhasil menyelesaikan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di pekan terakhir masa kerja DPR dan pemerintah periode 2014-2019, termasuk juga menyelesaikan pasal-pasal yang dinilai multitafsir.
"Panja DPR RI berhasil menyelesaikan pembahasan RKUHP untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. Dengan demikian, sebuah misi bangsa Indonesia untuk melakukan misi dekolonialisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai," kata Anggota Panja DPR Teuku Taufiqulhadi di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Taufiqulhadi menjelaskan, Panja sudah menyelesaikan tugasnya dalam menelusuri pasal-pasal yang masih tumpang tindih atau multitafsir. Secara tuntas tugas Panja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja RKHUP, Mulfachri Haharap.
"Maka, pasal- pasal multitafsir dan memiliki norma yang tidak konsisten dengan pasal-pasal lainnya, sudah tidak ada lagi," klaim Taufiqulhadi.
Kemudian lanjut politikus Partai Nasdem itu, hasil panja akan dibawa ke Komisi III untuk mendapat pandangan mini fraksi untuk ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat I, sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September sebagai pengambilan keputusan tingkat II.
Menurut dia, kenapa RKHUP hasil revisi ini disebut dekolonialisasi, karena kodifikasi hukum pidana ini adalah proses untuk membongkar atau meniadakan karakter kolonial. Selanjutnya, RKUHP yang akan disahkan nanti pada paripurna mendatang akan tetap disebut KUHP.
"Istilah dekolonialisasi menunjukkan, pembaruan ini buka sekedar revisi atau amendemen yang bersifat ad hoc atau pragementif, tetapi merupakan kodifikasi mendasar. Sekaligus selalu terbuka untuk terbuka untuk perkembangan yang mungkin terjadi," terangnya.
"Panja DPR RI berhasil menyelesaikan pembahasan RKUHP untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. Dengan demikian, sebuah misi bangsa Indonesia untuk melakukan misi dekolonialisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai," kata Anggota Panja DPR Teuku Taufiqulhadi di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Taufiqulhadi menjelaskan, Panja sudah menyelesaikan tugasnya dalam menelusuri pasal-pasal yang masih tumpang tindih atau multitafsir. Secara tuntas tugas Panja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja RKHUP, Mulfachri Haharap.
"Maka, pasal- pasal multitafsir dan memiliki norma yang tidak konsisten dengan pasal-pasal lainnya, sudah tidak ada lagi," klaim Taufiqulhadi.
Kemudian lanjut politikus Partai Nasdem itu, hasil panja akan dibawa ke Komisi III untuk mendapat pandangan mini fraksi untuk ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat I, sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September sebagai pengambilan keputusan tingkat II.
Menurut dia, kenapa RKHUP hasil revisi ini disebut dekolonialisasi, karena kodifikasi hukum pidana ini adalah proses untuk membongkar atau meniadakan karakter kolonial. Selanjutnya, RKUHP yang akan disahkan nanti pada paripurna mendatang akan tetap disebut KUHP.
"Istilah dekolonialisasi menunjukkan, pembaruan ini buka sekedar revisi atau amendemen yang bersifat ad hoc atau pragementif, tetapi merupakan kodifikasi mendasar. Sekaligus selalu terbuka untuk terbuka untuk perkembangan yang mungkin terjadi," terangnya.
(maf)