Demi Generasi Berkualitas, DPR Batasi Usia Pernikahan

Sabtu, 14 September 2019 - 07:15 WIB
Demi Generasi Berkualitas,...
Demi Generasi Berkualitas, DPR Batasi Usia Pernikahan
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui ditetapkannya batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun. Hal itu pun disepakati bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar Endang Maria Astuti menilai, pernikahan dini perlu dikendalikan untuk menyiapkan generasi yang berkualitas. Kesiapan berkeluarga merupakan salah satu kunci terbentuknya ketahanan keluarga, yang juga diharapkan nantinya dapat melahirkan generasi yang juga berkualitas.

“Yang menjadi bahan pertimbangan bahwa ketika anak menikah sebelum usia matang, maka pengasuhan anak pun cenderung berjalan tidak maksimal. Karena itu, harapan kita batas minimal usia perkawinan menurut pertimbangan yaitu usia 19 tahun,” tandas Endang di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, batas minimal usia perkawinan yakni 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Batas ini merupakan usia yang dirasa pas dengan mempertimbangkan kesehatan reproduksi, khususnya bagi perempuan. “Sebab, fakta di lapangan, khususnya anak-anak di pedesaan yang meskipun baru usia 16 tahun sudah dianggap dewasa dan disuruh menikah. Padahal, dari sisi reproduksi dan psikis belum tentu siap,” ujarnya.

Endang berharap, kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 tahun bagi perempuan akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah serta menurunkan risiko kematian ibu dan anak serta bayi cacat lahir. “Selain itu, terpenuhinya hak-hak anak juga dapat mengoptimalkan tumbuh kembang anak. Natinya, kementerian terkait harus aktif melakukan sosialisasi secara masif untuk menghindari praktik perkawinan anak,” tandasnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyampaikan, menaikkan batas usia perkawinan perempuan yang sama dengan usia perkawinan laki-laki yaitu 19 tahun perlu dilakukan. “Sebagai upaya menyelamatkan 80 juta anak Indonesia, sehingga akan tercipta generasi emas berkualitas, sesuai cita -cita pembangunan nasional,” ujarnya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyatakan, KPAI mendukung sepenuhnya penetapan usia perkawinan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. KPAI menilai hal ini merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia. “KPAI berharap pada sidang paripurna nanti keputusan Baleg tentang usia perkawinan yaitu 19 tahun akan disahkan,” tandas Susanto.

KPAI menilai keputusan ini menjadi kado terbaik bagi anak-anak Indonesia dari DPR masa bakti Periode 2014-2019 di akhir periodenya. Secara norma hukum, negara mensyaratkan usia perkawinan melebih usia anak.

Sehingga diharapkan hal ini dapat mendorong tercapainya SDGs, berkurangnya angka kematian ibu dan balita, berkurangnya stunting, dan meningkatnya kualitas keluarga Indonesia. “Upaya Negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dapat dicapai dengan baik dengan prasyarat perkawinan yang jauh lebih memadai,” paparnya
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1620 seconds (0.1#10.140)