DPR Tegaskan Tak ada Lobi-Lobi Putuskan Firli Jadi Ketua KPK
Jum'at, 13 September 2019 - 15:28 WIB
DPR Tegaskan Tak ada Lobi-Lobi Putuskan Firli Jadi Ketua KPK
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil memastikan, tak ada proses lobi-lobi di DPR dalam pemilihan lima Capim KPK termasuk keputusan memilih Firli Bahuri menjadi Ketua KPK. "Enggak ada (lobi-lobi). Enggak ada saya (kira)," kata Nasir seraya menegaskan Komisi III memang harus kompak dalam memilih Ketua dan pimpinan KPK yang baru.
Menurut Nasir, Pansel KPK sudah memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran etik berat Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi Ketua KPK berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan di DPR. "Sudah melakukan cross check, sudah ke pimpinan KPK dan tidak ada masalah," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Untuk itu, Nasir mengaku sudah menyarankan ke depan agar Pansel KPK harus dievaluasi. Sebab, di dalam Undang-Undang KPK hanya mengatur Pansel berasal dari pemerintah dan masyarakat. Sedangkan, UU tak mengatur secara rinci tentang keanggotaan Pansel.
"Makanya saya menyarankan ke depan DPR dan pemerintah mengatur juga kriteria siapa yang layak dan patut duduk di pansel. Sehingga kemudian ketika pansel dibentuk oleh Presiden. Orang tidak mencemooh, mencurigai, dan sebagainya. Jadi itu seperti kita memberi cek kosong kepada presiden," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, meski pembentukan Pansel merupakan kewenangan Presiden, namun publik juga perlu mengingatkan. Menurutnya, publik bisa mengingatkan melalui undang-undang yang ada.
"Akhirnya tadi itu ada yang bilang pansel dekat dengan institusi ini, pansel dekat dengan ini dan sebagainya. Ada titipan ini, titipan itu dan sebagainya karena sejak awal kita sudah memberikan cek kosong," ujarnya.
Menurut Nasir, Pansel KPK sudah memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran etik berat Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi Ketua KPK berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan di DPR. "Sudah melakukan cross check, sudah ke pimpinan KPK dan tidak ada masalah," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Untuk itu, Nasir mengaku sudah menyarankan ke depan agar Pansel KPK harus dievaluasi. Sebab, di dalam Undang-Undang KPK hanya mengatur Pansel berasal dari pemerintah dan masyarakat. Sedangkan, UU tak mengatur secara rinci tentang keanggotaan Pansel.
"Makanya saya menyarankan ke depan DPR dan pemerintah mengatur juga kriteria siapa yang layak dan patut duduk di pansel. Sehingga kemudian ketika pansel dibentuk oleh Presiden. Orang tidak mencemooh, mencurigai, dan sebagainya. Jadi itu seperti kita memberi cek kosong kepada presiden," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, meski pembentukan Pansel merupakan kewenangan Presiden, namun publik juga perlu mengingatkan. Menurutnya, publik bisa mengingatkan melalui undang-undang yang ada.
"Akhirnya tadi itu ada yang bilang pansel dekat dengan institusi ini, pansel dekat dengan ini dan sebagainya. Ada titipan ini, titipan itu dan sebagainya karena sejak awal kita sudah memberikan cek kosong," ujarnya.
(cip)