DPR Cecar Alexander Marwata Soal Konpers KPK Tentang Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Kamis, 12 September 2019 - 12:32 WIB
DPR Cecar Alexander Marwata Soal Konpers KPK Tentang Pelanggaran Etik Firli Bahuri
DPR Cecar Alexander Marwata Soal Konpers KPK Tentang Pelanggaran Etik Firli Bahuri
A A A
JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) petahana, Alexander Marwata soal konferensi pers yang dilakukan salah satu Pimpinan KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah terkait pelanggaran etik yang dilakukan Capim KPK Firli Bahuri.

“Pertama saya akan menanyakan, kemarin ada konferensi pers. Ini menyangkut nasib orang pak, menyangkut karir orang. Saya tanya ke Pak Alex sebagai calon komisioner dan orang yang masih menjabat di KPK, mudah-mudahan KPK masih Komisi Pemberantasan Korupsi, belum menjadi Komisi Penghambat Karir. Masih ya pak ya? Mudah-mudahan ini belum berubah menjadi komisi penghambat karir,” ujar Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Masinton mengatakan, dalam konpers tersebut dinyatakan bahwa ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu capim KPK sekaligus mantan Deputi Penyidikan KPK. Ia ingin mendalami apakah Alex sebagai salah satu Pimpinan KPK mengetahui itu dan apakah di internal KPK boleh memutuskan sendiri-sendiri atau secara kolektif kolegial.

“Kemudian apakah cara-cara seperti ini lazim untuk dilakukan oleh KPK atas nama integritas dan pemberantasan korupsi. Saya mau dengar itu dulu pak,” pinta Politikus PDIP itu.

Senada, Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani juga menanyakan hal yang sama. Arsul memertanyakan apakah yang dibicarakan dalam konpers di KPK pada Rabu (11/9/2019) kemarin itu diketahui oleh semua Pimpinan KPK secara keseluruhan, terlebih dilakukan di Kantor KPK.

“Apakah itu mewakili sikap resmi lembaga?” kata Arsul di kesempatan sama.

Menurut Arsul, saat ia mengikuti konpers tersebut, hal itu berpotensi yang bersangkutan melaporkan hasil konpers itu sebagai tindakan pidana.

“Kalau yang terkena itu marah bisa jadi laporan pidana, dituntut Pasal 27 Undang-Undang ITE. Kalau benar dilaporkan nanti ada lagi cicak-biaya jilid berapa. Jadi harus clear,” pintanya.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa juga mempertanyakan dasar dari dilakukannya konpers tersebut sehingga berani menuduh salah satu capim KPK melakukan pelanggaran etik.

“Jadi apa dasar konpers kemarin itu?” tukas Desmond.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9986 seconds (0.1#10.140)