DPR Cecar Alexander Marwata Soal Konpers KPK Tentang Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Kamis, 12 September 2019 - 12:32 WIB
DPR Cecar Alexander...
DPR Cecar Alexander Marwata Soal Konpers KPK Tentang Pelanggaran Etik Firli Bahuri
A A A
JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) petahana, Alexander Marwata soal konferensi pers yang dilakukan salah satu Pimpinan KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah terkait pelanggaran etik yang dilakukan Capim KPK Firli Bahuri.

“Pertama saya akan menanyakan, kemarin ada konferensi pers. Ini menyangkut nasib orang pak, menyangkut karir orang. Saya tanya ke Pak Alex sebagai calon komisioner dan orang yang masih menjabat di KPK, mudah-mudahan KPK masih Komisi Pemberantasan Korupsi, belum menjadi Komisi Penghambat Karir. Masih ya pak ya? Mudah-mudahan ini belum berubah menjadi komisi penghambat karir,” ujar Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Masinton mengatakan, dalam konpers tersebut dinyatakan bahwa ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu capim KPK sekaligus mantan Deputi Penyidikan KPK. Ia ingin mendalami apakah Alex sebagai salah satu Pimpinan KPK mengetahui itu dan apakah di internal KPK boleh memutuskan sendiri-sendiri atau secara kolektif kolegial.

“Kemudian apakah cara-cara seperti ini lazim untuk dilakukan oleh KPK atas nama integritas dan pemberantasan korupsi. Saya mau dengar itu dulu pak,” pinta Politikus PDIP itu.

Senada, Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani juga menanyakan hal yang sama. Arsul memertanyakan apakah yang dibicarakan dalam konpers di KPK pada Rabu (11/9/2019) kemarin itu diketahui oleh semua Pimpinan KPK secara keseluruhan, terlebih dilakukan di Kantor KPK.

“Apakah itu mewakili sikap resmi lembaga?” kata Arsul di kesempatan sama.

Menurut Arsul, saat ia mengikuti konpers tersebut, hal itu berpotensi yang bersangkutan melaporkan hasil konpers itu sebagai tindakan pidana.

“Kalau yang terkena itu marah bisa jadi laporan pidana, dituntut Pasal 27 Undang-Undang ITE. Kalau benar dilaporkan nanti ada lagi cicak-biaya jilid berapa. Jadi harus clear,” pintanya.

Kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa juga mempertanyakan dasar dari dilakukannya konpers tersebut sehingga berani menuduh salah satu capim KPK melakukan pelanggaran etik.

“Jadi apa dasar konpers kemarin itu?” tukas Desmond.
(kri)
Berita Terkait
Komisi III DPR Tegaskan...
Komisi III DPR Tegaskan Pemberantasan Narkoba Harus Radikal dan Konkret
KPK Diminta DPR dan...
KPK Diminta DPR dan Dewas Segera Sampaikan Laporan Kinerja
Anggota DPR Ini Apresiasi...
Anggota DPR Ini Apresiasi KPK Pajang Tersangka Korupsi
Ada Apa Perwakilan Gereja...
Ada Apa Perwakilan Gereja Kingmi Sambangi KPK?
Manfaatkan Corona, Masyarakat...
Manfaatkan Corona, Masyarakat Diimbau Waspada Oknum Mengaku Perwakilan KPK
Komisi V DPR Apresiasi...
Komisi V DPR Apresiasi Capaian Realisasi Anggaran Kemenhub Tahun 2020
Berita Terkini
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved