Arab Saudi Cabut Visa Progresif, Harga Paket Umrah Bakal Disesuaikan

Kamis, 12 September 2019 - 02:34 WIB
Arab Saudi Cabut Visa...
Arab Saudi Cabut Visa Progresif, Harga Paket Umrah Bakal Disesuaikan
A A A
JEDDAH - Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya pengajuan visa ke negaranya. Biayanya direstrukturisasi menjadi satu harga yakni SAR300 untuk semua jenis visa, termasuk umrah.

Langkah ini sebagai bagian dari mewujudkan Visi 2030 Arab Saudi. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Raja Salman tertanggal 5 Muharram 1441 H (5 September 2019) sebagai tindak lanjut dari Keputusan Dewan Kementerian tertanggal 4 Muharram 1441 H (4 September 2019).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama ( Kemenag ) Arfi Hatim mengatakan, Kementerian Agama menghormati keputusan Pemerintah Arab Saudi tersebut karena sepenuhnya merupakan kewenangan kerajaan. (Baca juga: Ratusan Orang Gunakan Visa Ziarah dan Visa Amil untuk Berhaji)

Menurutnya, dengan adanya ketentuan ini maka tidak ada lagi keharusan membayar visa progresif sebesar SAR2.000 bagi jamaah yang pernah melaksanakan ibadah umrah pada periode tertentu. Seluruh pengajuan visa umrah hanya dikenakan biaya SAR300.

"Biaya ini khusus untuk pemvisaan, di luar biaya electronic service dan layanan lainnya," kata Arfi, Rabu (12/9/2019). (Baca juga: Tarif Biaya Visa Progresif Haji dan Umrah Turun Jadi 300 Riyal)

Dengan terbitnya aturan baru tersebut, lanjut dia, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) perlu melakukan penyesuaian harga paket umrah yang telah dipasarkan secara proporsional.

"Namun, jangan menambahkan harga di atas biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi tersebut," katanya. (Baca juga: Arab Saudi Resmi Cabut Aturan Visa Progresif untuk Umrah)

Arfi menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap besaran harga referensi yang telah ditetapkan sebesar Rp20 juta. Jika dianggap perlu, maka besaran harga referensi tersebut segera disesuaikan.
(shf)
Berita Terkait
Kemenag Rilis Rencana...
Kemenag Rilis Rencana Perjalanan Haji Tahun 1444 H/2023 H
Breaking News: Pemerintah...
Breaking News: Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020
Soal Nasib Pemberangkatan...
Soal Nasib Pemberangkatan Haji di 2021, Ini Tiga Skema Kemenag
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Tahap II Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Penjelasan Lengkap Menteri...
Penjelasan Lengkap Menteri Agama soal Pembatalan Ibadah Haji 2020
Jamaah Bisa Minta Kembali...
Jamaah Bisa Minta Kembali Setoran Pelunasan Biaya Haji
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
4 Kesepakatan Bersejarah...
4 Kesepakatan Bersejarah Amerika Serikat-Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved