Sidang Jual Beli Jabatan, Jaksa Dakwa Rommy Terima Suap Bersama Menag

Rabu, 11 September 2019 - 16:23 WIB
Sidang Jual Beli Jabatan,...
Sidang Jual Beli Jabatan, Jaksa Dakwa Rommy Terima Suap Bersama Menag
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Muchammad Romahurmuziy (Rommy) selaku anggota Komisi XI DPR yang juga Ketua Umum DPP PPP ‎bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag),

Surat dakwaan nomor 82/TUT.01.04/24/08/2019 atas nama M Romahurmuziy atau Rommy ini dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Wawan Yunarwanto dan Ariawan Agustiartono dengan anggota Ni Nengah Gina Saraswati, Riniyati Karnasih, dan Nur Haris Arhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/9/2019).

JPU Wawan Yunarwanto mengatakan, Rommy selaku anggota Komisi XI DPR periode 2014-2019 sekaligus Ketua Umum DPP PPP bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama 2014-2019 telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) sekitar 6 Januari hingga 9 Maret 2019. (Baca Juga: Disebut Jaksa Terima Rp70 Juta, Menag Terkejut: Itu Tidak Benar!)

Tempat kejadian pidana di antaranya di Jalan Batuampar 3 Nomor 04, Kelurahan Batuampar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, di kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta, di Hotel Mercure Surabaya, dan di Tebu Ireng Jombang, Jawa Timur.

Jaksa Wawan menegaskan, jabatan Rommy sebagai anggota DPR dan Lukman sebagai Menteri Agama merupakan penyelenggara negara. Perbuatan Rommy bersama Lukman dilakukan secara berlanjut dalam delik penerimaan suap dari terpidana Haris Hasanuddin selaku pelaksana tugas yang kemudian menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur.

"Yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp325 juta dari Haris Hasanuddin. Padahal terdakwa (Rommy-red) mengetahui atau patut menduga uang tersebut karena terdakwa dan Lukman Hakim Saifuddin telah melakukan intervensi, baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Wawan saat membacakan dakwaan pertama terhadap Rommy.

Wawan lalu membeberkan, penerimaan uang suap oleh Rommy sebesar Rp255 juta dan Lukman sejumlah Rp70 juta. Uang diterima Rommy terbagi dua bagian. Pertama, Rp5 juta diterima Rommy dari Haris bertempat di rumah Rommy yang beralamat di Jalan Batuampar 3 Nomor 04, Kelurahan Batuampar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur pada 6 Januari 2018.

Uang ini sebagai kompensasi bantuan Rommy karena telah membantu sehingga Haris dinyatakan lolos seleksi administrasi sekaligus sebagai komitmen awal untuk bisa diangkat dalam jabatan sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Kedua, Rp250 juta pada 6 Februari 2019 bertempat juga di rumah Rommy.

"Uang Rp250 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi bantuan terdakwa (Rommy-red) dalam proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil," bebernya

Selanjutnya Jaksa Ariawan Agustiartono mengatakan, setelah melalui berbagai proses termasuk intervensi Rommy dan Lukman, kemudian Haris diangkat dan dipilih sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur serta dilantik oleh Lukman pada 5 Maret 2019.

Ariawan membaca dakwaan kedua atas nama Rommy. Rommy selaku anggota Komisi XI DPR merangkap Ketua Umum DPP PPP secara sendiri juga telah menerima uang suap Rp91,4 juta dari terpidana Muh Muafaq Wirahadi selaku PNS Kemenag.

Kata Ariawan, uang suap ini karena Rommy baik secara langsung atau tidak langsung telah melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Haris maupun Muafaq mengikuti proses Seleksi Jabatan Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019.

Atas perbuatan penerimaan suap dari Haris, Rommy didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan untuk penerimaan suap dari Muafaq, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Baca Juga: Jual Beli Jabatan Kemenag, Haris Divonis 2 Tahun, Muafaq 1,5 Tahun)

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri kemudian bertanya kepada Rommy apakah mengerti dengan surat dakwaannya.

Rommy mengatakan telah mencermati seluruh isi dakwaan yang dibacakan JPU. Namun, kata dia, ada beberapa hal belum dimengerti.

"Di dakwaan, saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin, namun dalam uraian saya membantu haris. Jadi saya ini bantu Lukman Hakim atau bantu Haris. Jadi saya ini bantu siapa? Karena dalam dakwaan saya bantu Lukman, tetapi di uraian saya bantu Haris. Itu ada di halaman 6 dan 7 Yang Mulia," ujar Rommy di hadapan majelis hakim.

Hakim Fahzal mengingatkan Rommy kalau merasa ada yang tidak sinkron maka diajukan dalam nota keberatan atau eksepsi.

Hakim kembali mengulang pertanyaan apakah Rommy mengerti dengan isi dakwaan. "Masih ada dua hal lagi Yang Mulia. Secara umum mengerti tapi enggak singkron," jawab Rommy.

"Itu diuraikan di nota keberatan ya. Yang penting ngerti dulu, ngerti apa yang dibacakan," ujar hakim Fahzal.

"Karena ada beberapa hal yang belum dimenegerti izinkan saya ajukan nota keberatan sendiri nanti penasihat hukim juga ada ajukan nota keberatan," ujar Rommy lagi.

Hakim Fahzal kemudian menetapkan persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi Rommy dan tim penasihat hukum akan berlangsung pada Rabu 18 September mendatang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)