Capim Nawawi Pomolango Setuju dengan Poin Revisi UU KPK

Rabu, 11 September 2019 - 11:54 WIB
Capim Nawawi Pomolango...
Capim Nawawi Pomolango Setuju dengan Poin Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango setuju dengan salah satu poin krusial dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Poin yang dimaksud adalah pegawai KPK dimasukkan dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

"Bukan menjadi rahasia umum lagi, ada sebutan mengenai wadah pegawai. Ada persoalan mengenai wadah pegawai," ujar Nawawi dalam uji kelayakan dan kepatutan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Nawawi pun mengaku setuju dengan kritikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap Wadah Pegawai KPK. "Bahwa wadah pegawai ini sepertinya sudah di luar daripada kebijakan tentang ASN, di luar konteks. Kita tidak punya konsep birokrasi kepegawaian yang seperti itu," katanya yang berasal dari hakim karir itu.

Dia pun mempertanyakan dimana Wadah Pegawai KPK berada dalam struktur lembaga kenegaraan. Maka itu, dia sepakat bahwa pegawai KPK dimasukkan kategori ASN.

"Saya sangat setuju mengenai soal ini dimasukkan sebagai ASN, sehingga tidak ada ceritanya struktur birokrasi negara yang bertindak seolah-olah sebagai posisi terhadap kebijakan politik pemerintah," tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7152 seconds (0.1#10.140)