Enam Poin Ini Bisa Jadi Pertimbangan Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Rabu, 11 September 2019 - 09:44 WIB
Enam Poin Ini Bisa Jadi...
Enam Poin Ini Bisa Jadi Pertimbangan Jokowi Tolak Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menganggap sudah seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) hati-hati dalam menanggapi hasil Paripurna DPR tentang revisi UU KPK . Perintah Jokowi kepada Menkumham agar terlebih dahulu memelajari draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebelum mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) merupakan langkah tepat.

"Sekalipun begitu, rasanya presiden dapat dengan segera mengambil posisi untuk menolak rencana revisi ini," ujar Ray kepada SINDOnews, Rabu (11/9/2019).

Kata Ray, ada enam hal setidaknya buat Presiden Jokowi menolak revisi tersebut. Pertama, revisi ini tidak jauh berbeda dari usulan revisi pada 2017. Sehingga alasan yang sama masih bisa berlaku untuk menolak revisi yang sekarang.

Kedua, ada ribuan akademisi yang telah menyatakan menolak usulan revisi ini. Mereka adalah akademisi yang datang dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Ray menyebut, seruan mereka jelas punya dasar argumentasi yang kuat. Dengan sendirinya tidak bisa diabaikan. Selain para akademisi ini, ratusan aktivis antikorupsi dan tokoh-tokoh nasional juga sudah menyatakan penolakan yang sama.

"Jadi pikiran-pikiran mereka ya menolak revisi dapat dijadikan dasar bagi pemerintah untuk tidak mengirimkan surpres," jelasnya.

Selanjutnya yang ketiga, hampir 20 isu dalam revisi ini dilakukan, berarti juga menyangkut puluhan pasal. Karenanya, jelas ini bukan lagi revisi tapi sudah pada level merombak UU KPK.

Menurutnya subtansi revisi UU KPK ini sampai pada perombakan keseluruhan bangunan dan desain KPK sebagai lembaga yang diharapkan untuk memberantas korupsi. Sebut saja, kata Ray, dua isu untuk memerlihatkan bahwa hal ini bukan sekadar revisi tapi merombak yakni soal keberadaan dewan pengawas dan kewenangan mengeluarkan SP3.

"Dua pasal ini jelas tidak dimaksudkan untuk menguatkab KPK, sebaliknya mempersempit ruang dan membatasi metode kerja KPK. Tentu saja, yang namanya menyempitkan atau membatasi bukanlah menguatkan tapi mengecilkan atau melemahkan," imbuhnya.

Keempat, Ray sendiri mengaku kurang paham desain Dewan Pengawas KPK ala DPR. Di satu sisi, mereka mengakui KPK sebagai eksekutif yang sekaligus bisa diangket.

Tentu saja, jika suatu lembaga eksekutif yang bisa diangket, maka pengawasnya hanya setingkat Parlemen. Sehingga aneh jika masih dibuat lembaga pengawas di luar pengawasan DPR. Selain itu, lembaga pengawasnya punya kewenangan memberi atau menolak satu aktivitas pengurus harian.

Kelima, jika Dewan Pengawas KPK keliru dalam memberi atau menolak penyadapan misalnya, kepada siapa mereka diadukan. Menurutnya, suatu organisasi yang didesain dengan kepemimpinan kolektif maka pada dasarnya ia tidak lagi membutuhkan pengawasan di luar dirinya. Hal ini berbeda dengan suatu organisasi dengan kepemimpinan tunggal dan bersifat struktural.

"Sementara kepemimpinan KPK itu bersifat kolektif kolegial. Maka sesama komisionernya lah yang saling mengawasi," tutur eks Aktivis 98 asal UIN Jakarta ini.

Keenam, kata Ray, memberi kewenangan tambahan SP3 bagi KPK justru merupakan awal kemunduran KPK. Ia juga berpotensi menjadikan KPK lembaga antikemanusiaan. Satu hal yang justru bertolak belakang dari keinginan DPR guna memberi hak SP3.

"Mengapa antikemanusiaan? Sebab, tidak tertutup kemungkinan KPK akan mengobral status terdakwa, lalu karena satu dan lain hal kemudian menerbitkan SP3," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Eks Penasihat KPK Ungkap...
Eks Penasihat KPK Ungkap Proses Penolakan Terhadap Revisi UU No 30/2002
Aneh! Revisi UU KPK...
Aneh! Revisi UU KPK Disahkan di Eranya, Kini Jokowi Setuju Dikembalikan ke yang Lama
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Mantan Penyidik KPK...
Mantan Penyidik KPK Ingatkan Hal ini usai Jokowi Bilang Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama
Berita Terkini
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Penggeledahan Kafe dan...
Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Cipete Dikawal Brimob Bersenjata
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Penampakan Land Cruiser...
Penampakan Land Cruiser terkait Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK
Dukung Penambahan Jumlah...
Dukung Penambahan Jumlah Polhut, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah atas Perlindungan Hutan
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved