Sidang Gugatan PKPU PT Kagum Gema Pasundan Perdana Digelar

Selasa, 10 September 2019 - 21:01 WIB
Sidang Gugatan PKPU PT Kagum Gema Pasundan Perdana Digelar
Sidang Gugatan PKPU PT Kagum Gema Pasundan Perdana Digelar
A A A
JAKARTA - Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Kagum Gema Pasundan, (Dibawah Naungan Kagum Grup).

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim H. Sunarso SH MH, dengan pemohon Ir.CPS didampingi kuasa hukumnya dari Lawfirm Soaloan&Patners, dengan pengajuan Nomor 189/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga Jkt.Pst, Selasa (10/9/2019).

Sesaat setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim, Sunarso, mempertanyakan keberadaan termohon, dalam hal ini Henry Husada yang merupakan CEO Kagum Group, salah satu pengembang di kota Bandung, yang tidak hadir. "Ini termohon tidak hadir?," tanya Sunarso.

Ketua Majelis Hakim yang terkenal karena pernah mendapat tindak kekerasan dari pengacara Tomi Winata (TW) saat memimpin sidang beberapa waktu lalu ini, kemudian memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa 17 September, pekan depan.

"Sidang kita akhiri, dan dilanjutkan Selasa tanggal 17 September," katanya.

Kuasa hukum pemohon dari Lawfirm Soaloan & Patners, Oswald Silalahi mengungkapkan, kliennya telah membayar lunas pembelian apartemen kepada pengembang yang terletak dikawasan Bandung dengan nilai Rp2 miliar lebih.Namun tidak kunjung dilakukan serah terima yang menjadi haknya. "Atas dasar itulah kami mengajukan PKPU hari ini," terangnya.
Oswald berharap, pihak majelis hakim mengabulkan permohonan kliennya. "Hal ini demi tegaknya keadilan kepada konsumen seperti kliennya ini," harapnya.

Oswald juga meyakini, masih banyak korban-korban lain yang diduga mengalami kerugian. "Dari informasi yang kami terima, banyak korban lainnya. Jadi kami sarankan untuk ikut mengajukan PKPU juga," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4566 seconds (0.1#10.140)