Pemerintah Kaji Pemberian Keringanan Pajak Kayu Gelondongan

Selasa, 10 September 2019 - 19:46 WIB
Pemerintah Kaji Pemberian Keringanan Pajak Kayu Gelondongan
Pemerintah Kaji Pemberian Keringanan Pajak Kayu Gelondongan
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mengkaji pemberian keringanan terhadap pajak pertambahan nilai (PPN) kayu gelondongan. Pasalnya, ini menjadi salah satu hal yang dikeluhkan pengusaha produk kayu .

“Pengusaha juga keluhkan, masak kayu log kena PPN? Sehingga pengolah kayu harus bayar PPN 10%. Sehingga kita pasti dikurangi harganya. Nah, kalau itu tadi, Menperin katakan sedang dibahas dengan Kemenkeu,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Selasa (10/9/2019).

Dia mengatakan, pemerintah tengah menampung berbagai keluhan-keluhan para pengusaha produk kayu. Hal ini dilakukan untuk menggenjot pasar mebel yang cukup potensial saat ini.

“Kalau ditanya mana yang disetujui mana tidak, nanti dulu wong Presiden tidak bilang persisnya mana. Ini harus di follow up kementerian terkait terutama Kemenperin dan Kemendag,” ujar Darmin.

Darmin mengungkapkan pasar mebel di Amerika Serikat (AS) sangatlah potensial di tengah perang dagang saat ini. Dimana dalam waktu satu tahun kebutuhan impor mebel di AS mencapai USD96 miliar. Sementara pemasok utama mebel AS yakni, China dikenai tarif masuk sebesar 25%. Sebagai negara yang tak terlibat perang datang, Indonesia bisa mengambil pasar mebel tersebut.

“Yang dibicarakan apa saja permasalahan utamanya sehingga ekspor kita ada yang cepat dan ada yang melambat. Kemudian terutama mengenai perizinan, prosedur. Itu yang agak banyak dibicarakan,” katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3946 seconds (0.1#10.140)