Alumni UIN Jakarta Galang Petisi Tolak Revisi UU-Capim KPK Bermasalah

Selasa, 10 September 2019 - 13:02 WIB
Alumni UIN Jakarta Galang...
Alumni UIN Jakarta Galang Petisi Tolak Revisi UU-Capim KPK Bermasalah
A A A
JAKARTA - Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang masuk tahap seleksi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR dan usulan Revisi Undang-Undang No 30/2002 tentang KPK mendapat respons yang masif di masyarakat. Berbagai penolakan atas dua isu itu pun dilakukan sejumlah elemen masyarakat baik yang terhimpun dalam organisasi maupun perorangan.

Salah satunya penolakan revisi UU KPK dan seleksi Capim KPK yang dianggap bersalah disuarakan puluhan alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatulllah, Jakarta. Para Alumni menggalang petisi dalam bentuk dukungan untuk KPK melalui pesan WhatsApp yang beredar sejak kemarin hingga Selasa (10/9/2019) ini.

Para Alumni UIN ini menganggap, rencana DPR melakukan revisi UU KPK telah menimbulkan kontroversi. Proses revisi ini tidak sesuai dengan ketentuan UU dan dapat menyebabkan proses dan hasil dinyatakan batal demi hukum.

"Selain tidak taat prosedur yang ditentukan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, revisi UU KPK juga bermotif pelemahan KPK dengan berbagai cara, termasuk memperlemah kewenangan dan merusak keorganisasian di KPK," ucap pernyataan petisi itu.

Selain itu, para alumni menilai, rencana dan proses revisi UU KPK ini secara bersamaan dilakukan dengan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) 10 calon pimpinan KPK periode 2019-2023 di Komisi III DPR, setelah diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR. Padahal di antara 10 calon pimpinan KPK tersebut masih ada calon yang diduga melakukan pelanggaran etik berat saat bertugas di KPK dan tidak taat melaporkan LHKPN secara periodik.

Melihat ancaman kepada KPK yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) maka kami Alumni IAIN/UIN Syarif Hidayatullah Jakarta:
1. Menolak upaya merevisi UU KPK.
2. Meminta kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk menolak Pembahasan RUU ini dan tidak mengirimkan surat ke DPR.
3. Meminta kepada Komisi III DPR untuk tidak memilih calon pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak buruk dengan dugaan pelanggaran etik berat maupun yang tidak taat melaporkan LHKPN secara periodik.

Alumni IAIN/UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pun menggalang dukungan di antaranya, Azyumardi Azra, Humaedi Hasan, Arief Subhan, Lukman Hakim,
dan Burhanuddin Muhtadi.
(whb)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved