Alumni UIN Jakarta Galang Petisi Tolak Revisi UU-Capim KPK Bermasalah

Selasa, 10 September 2019 - 13:02 WIB
Alumni UIN Jakarta Galang...
Alumni UIN Jakarta Galang Petisi Tolak Revisi UU-Capim KPK Bermasalah
A A A
JAKARTA - Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang masuk tahap seleksi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR dan usulan Revisi Undang-Undang No 30/2002 tentang KPK mendapat respons yang masif di masyarakat. Berbagai penolakan atas dua isu itu pun dilakukan sejumlah elemen masyarakat baik yang terhimpun dalam organisasi maupun perorangan.

Salah satunya penolakan revisi UU KPK dan seleksi Capim KPK yang dianggap bersalah disuarakan puluhan alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatulllah, Jakarta. Para Alumni menggalang petisi dalam bentuk dukungan untuk KPK melalui pesan WhatsApp yang beredar sejak kemarin hingga Selasa (10/9/2019) ini.

Para Alumni UIN ini menganggap, rencana DPR melakukan revisi UU KPK telah menimbulkan kontroversi. Proses revisi ini tidak sesuai dengan ketentuan UU dan dapat menyebabkan proses dan hasil dinyatakan batal demi hukum.

"Selain tidak taat prosedur yang ditentukan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, revisi UU KPK juga bermotif pelemahan KPK dengan berbagai cara, termasuk memperlemah kewenangan dan merusak keorganisasian di KPK," ucap pernyataan petisi itu.

Selain itu, para alumni menilai, rencana dan proses revisi UU KPK ini secara bersamaan dilakukan dengan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) 10 calon pimpinan KPK periode 2019-2023 di Komisi III DPR, setelah diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR. Padahal di antara 10 calon pimpinan KPK tersebut masih ada calon yang diduga melakukan pelanggaran etik berat saat bertugas di KPK dan tidak taat melaporkan LHKPN secara periodik.

Melihat ancaman kepada KPK yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) maka kami Alumni IAIN/UIN Syarif Hidayatullah Jakarta:
1. Menolak upaya merevisi UU KPK.
2. Meminta kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk menolak Pembahasan RUU ini dan tidak mengirimkan surat ke DPR.
3. Meminta kepada Komisi III DPR untuk tidak memilih calon pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak buruk dengan dugaan pelanggaran etik berat maupun yang tidak taat melaporkan LHKPN secara periodik.

Alumni IAIN/UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pun menggalang dukungan di antaranya, Azyumardi Azra, Humaedi Hasan, Arief Subhan, Lukman Hakim,
dan Burhanuddin Muhtadi.
(whb)
Berita Terkait
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Dugaan Suap Penyidik...
Dugaan Suap Penyidik KPK dan Perubahan UU KPK
Berita Terkini
Mengenal Immigration...
Mengenal Immigration on Shipping, Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut atau Kapal Pesiar
13 menit yang lalu
Pertemuan Prabowo dan...
Pertemuan Prabowo dan Bill Gates Bahas Kerja Sama Strategis Bidang Kesehatan
19 menit yang lalu
Kasus Mantan Pemain...
Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI, KemenHAM Beri Rekomendasi ke Komnas HAM hingga Bareskrim
30 menit yang lalu
Caleg Terpilih PDIP...
Caleg Terpilih PDIP Riezki Aprilia Anggap Perintah Hasto agar Mundur demi Harun Masiku Hanya Dongeng Saeful Bahri
40 menit yang lalu
Amien Rais Sebut Letjen...
Amien Rais Sebut Letjen Kunto Sangat Layak Dijadikan Capres 2029
1 jam yang lalu
Kubu Jokowi Ingin Mediasi...
Kubu Jokowi Ingin Mediasi Diputuskan Deadlock, Desak Penggugat Buktikan Tuduhan Ijazah Palsu
1 jam yang lalu
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved