Ini Sanksi dari DPR Jika Capim KPK Terpilih Langgar Kontrak Politik
Senin, 09 September 2019 - 21:59 WIB
Ini Sanksi dari DPR Jika Capim KPK Terpilih Langgar Kontrak Politik
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR sudah menyiapkan sanksi atas pelanggaran “Kontrak Politik” oleh Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan rencana Komisi III DPR yang akan mengikat pernyataan Capim KPK dengan surat perjanjian di atas materai yang disebut “Kontrak Politik”.
Selain Capim KPK terpilih akan kehilangan kepercayaan DPR, DPR juga akan menggunakan hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
“Ya (sanksinya) dia (Pimpinan KPK) kehilangan trust dari DPR dan tentu kemudian kalau kehilangan trust, DPR punya hak konstitusional yang itu juga disamping konstitusi, ditegaskan lagi dalam UU MD3. Tapi kan kalau ini kita dalami, nanti dibilang mengancam lagi,” kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Menurut Arsul, alasan Komisi III DPR memberlakukan surat pernyataan khusus ini karena, pihaknya sudah pernah merasakan pada Pimpinan KPK periode 2015-2019 terjadi perubahan sikap saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dan saat sudah terpilih jadi Pimpinan KPK tanpa alasan yang jelas.
“Kecuali semata-mata tidak ingin kehilangan popularitas di mata masyarakat sipil atau di ruang publik. Menurut kita, nggak boleh seperti itu penegak hukum,” terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP itu.
Arsul mengaku bahwa Komisi III kecewa terhadap inkonsistensi sikap Pimpinan KPK itu. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena masa jabatannya telah berakhir. “Ya kalaupun kecewa mau ngapain lagi, kan mau selesai juga,” ucapnya.
Selain Capim KPK terpilih akan kehilangan kepercayaan DPR, DPR juga akan menggunakan hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
“Ya (sanksinya) dia (Pimpinan KPK) kehilangan trust dari DPR dan tentu kemudian kalau kehilangan trust, DPR punya hak konstitusional yang itu juga disamping konstitusi, ditegaskan lagi dalam UU MD3. Tapi kan kalau ini kita dalami, nanti dibilang mengancam lagi,” kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Menurut Arsul, alasan Komisi III DPR memberlakukan surat pernyataan khusus ini karena, pihaknya sudah pernah merasakan pada Pimpinan KPK periode 2015-2019 terjadi perubahan sikap saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dan saat sudah terpilih jadi Pimpinan KPK tanpa alasan yang jelas.
“Kecuali semata-mata tidak ingin kehilangan popularitas di mata masyarakat sipil atau di ruang publik. Menurut kita, nggak boleh seperti itu penegak hukum,” terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP itu.
Arsul mengaku bahwa Komisi III kecewa terhadap inkonsistensi sikap Pimpinan KPK itu. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena masa jabatannya telah berakhir. “Ya kalaupun kecewa mau ngapain lagi, kan mau selesai juga,” ucapnya.
(pur)