Banjir Fasilitas, Bikin Kursi Pimpinan MPR Jadi Rebutan

Minggu, 08 September 2019 - 18:38 WIB
Banjir Fasilitas, Bikin Kursi Pimpinan MPR Jadi Rebutan
Banjir Fasilitas, Bikin Kursi Pimpinan MPR Jadi Rebutan
A A A
JAKARTA - Fraksi-fraksi di DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dengan agenda perubahan pasal untuk menambah Pimpinan MPR dari 5 menjadi 10.

Posisi ini dinilai wajar menjadi rebutan fraksi-fraksi di DPR, mengingat fasilitas yang didapatkan sebagai Pimpinan dan agenda utama MPR yakni Sosialisasi 4 Pilar yang memakan setengah anggaran MPR, menjadi hal yang cukup menggiurkan.

"Karena perubahan konstitusi, peran MPR kalau tidak ada agenda amandemen UUD sebetulnya agenda besarnya hanya setahun sekali," kata Koordinator Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi kepada SINDOnews di Jakarta, Minggu (8/9/2019).

(Baca juga: Mayoritas Fraksi DPR Pertanyakan Urgensi Revisi UU MD3)

"Kemudian menyelenggarakan sidang tahunan. Di luar itu, peran MPR tidak lebih dari joint meeting antara DPR dan DPD serta menyelenggarakan kajian-kajian dan sosialisasi 4 pilar," sambungnya.

Menurut Hanafi, fasilitas yang diperoleh sebagai pimpinan MPR ini cukup menggiurkan bagi fraksi-fraksi, seperti halnya fasilitas yang didapatkan oleh pimpinan DPR dan Pimpinan DPD.

"Ada tunjangan, protokoler, sekretariat, mobil dinas mewah, staf khusus dan fasilitas pimpinan lainya," urai Hanafi.

Selain itu lanjut dia, program utama MPR yakni Sosialisasi 4 Pilar yang telah ada sejak zaman kepemimpinan Ketua MPR Taufik Kiemas ini juga menjadi hal yang menarik. Karena, Pimpinan MPR memiliki kuasa untuk menentukan lokasi dilakukannya sosialisasi.

"Nah itu kemudian yang menarik, bukan peran MPR, tapi fasilitas dan anggaran yang diperoleh anggota dan fraksi di MPR. Sementara pengawasan publik terhadap MPR kurang, dibanding dengan DPR," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7475 seconds (0.1#10.140)