Taufiequrachman Ruki Bantah Usulkan 6 Poin Krusial Revisi UU KPK

Sabtu, 07 September 2019 - 19:49 WIB
Taufiequrachman Ruki...
Taufiequrachman Ruki Bantah Usulkan 6 Poin Krusial Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki membantah mengusulkan enam poin krusial dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ruki justru mengaku menolak revisi UU KPK bersama pimpinan lembaga antikorupsi lainnya.

Surat yang ditandatangani lima Pimpinan KPK termasuk Ruki diklaim bukan usulan kepada pemerintah untuk merevisi UU tersebut. Surat itu justru jawaban Pimpinan KPK atas surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang meminta pendapat dan pandangan KPK mengenai revisi UU KPK yang terus bergulir di DPR.

"Apa jawaban kami terhadap surat itu? Pertama pada prinsipnya kami Pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk merevisi UU KPK," ujar Ruki dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2019).

(Baca juga: 6 Poin Krusial Revisi UU KPK Diusulkan saat Era Pimpinan Plt Taufiqurrahman Ruki)


Dia menjelaskan, Pimpinan KPK menyarankan agar pemerintah dan DPR merevisi dan harmonisasi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, KUHP, dan KUHAP sebelum melakukan revisi UU KPK. "Silakan diartikan saja. Itu pendapat Plt pimpinan secara kolegial," kata Ruki kepada SINDOnews saat ditanya apakah informasi yang menyebutkan dirinya mengusulkan revisi UU KPK itu tidak benar.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa semua poin krusial dalam revisi UU itu diusulkan oleh Pimpinan KPK saat rapat dengan Komisi III DPR pada 19 November 2015.

Menanggapi pernyataan Arteria itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad membantah pimpinan KPK jilid III atau ketika dipimpinnya, mengusulkan sejumlah poin krusial dalam revisi UU KPK.

"Saya luruskan bahwa ini usulan tahun 2015 seingat saya, masa periode kepemimpinan saya 2012-2015. Tapi saya mengalami kriminalisasi, maka saya berhenti di tengah jalan tahun 2015. Kemudian digantikan Plt sampai bulan Desember," kata Samad.
(kri)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
TNI AD Bentuk Tim Investigasi...
TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
1 Prajurit Tewas dan...
1 Prajurit Tewas dan 6 Orang Terluka Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI AD di Madiun
Refly Harun Optimistis...
Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Canda Bahlil ke Nusron...
Canda Bahlil ke Nusron Wahid Berkacamata Hitam, Sedih Inggris Kalah vs Argentina
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved