Terungkap, Revisi UU KPK Usulan dari 6 Orang Anggota DPR

Jum'at, 06 September 2019 - 17:34 WIB
Terungkap, Revisi UU KPK Usulan dari 6 Orang Anggota DPR
Terungkap, Revisi UU KPK Usulan dari 6 Orang Anggota DPR
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengungkapkan, ada enam orang anggota DPR yang mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Namun Arsul tak berani membeberkan siapa saja enam orang anggota DPR itu.

"Dari beberapa orang anggota DPR. Di fraksinya lintas fraksi. Enggak usah saya sebut, cari sendiri. Tapi kemudian itu disepakati menjadi usulan Baleg," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Sementara Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengakui, sebagai salah satu orang yang mengusulkannya.

(Baca juga: Arsul Sani Nilai Revisi UU MD3 Lebih Senyap dari Revisi UU KPK)

Kemudian Masinton Pasaribu mengakui, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP lainnya, Risa Mariska juga ikut mengusulkan. "Iya, ada Taufiqulhadi (Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem)," kata Masinton di Kompleks Parlemen.

Lalu, Masinton juga mengakui Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi ikut mengusulkan. "Iya sah saja pengusul," paparnya.

Dia juga membenarkan bahwa Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Saiful Bahri Ruray dan Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ibnu Multazam ikut mengusulkan. Sekadar diketahui, kemarin rapat paripurna DPR telah menyetujui revisi UU KPK menjadi usul DPR.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6748 seconds (0.1#10.140)