Hanya Satu Pasal, PPP Yakin Revisi UU MD3 Selesai dalam Sehari

Jum'at, 06 September 2019 - 15:58 WIB
Hanya Satu Pasal, PPP Yakin Revisi UU MD3 Selesai dalam Sehari
Hanya Satu Pasal, PPP Yakin Revisi UU MD3 Selesai dalam Sehari
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani meyakini revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) bisa selesai dalam sehari. Sebab, kata dia, hanya satu pasal yang direvisi, yakni mengenai penambahan kursi pimpinan MPR periode mendatang menjadi sepuluh orang.

Diketahui, Pasal 15 dalam draf revisi UU MD3 itu menyebutkan formasi pimpinan MPR akan diisi paling banyak sembilan orang wakil ketua dan satu orang ketua. "Kalau semangatnya persamaan ya diselesaikan sekarang, wong cuma 1 pasal kok. Itu juga dibahas sehari juga selesai kalau pemerintah sepakat," ujar Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Dia pun mengungkapkan bahwa revisi UU MD3 tentang penambahan kursi pimpinan MPR itu diusulkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Tujuannya, kata dia, agar semua fraksi di MPR punya pimpinan.

"Tentu maksudnya adalah agar ketika kemudian fraksi-fraksi itu membahas sesuatu yang penting, misalnya terkait amendemen UUD, maka itu duduk sama rendah, berdiri sama tinggi, jadi begitulah. Itu jadi menggelinding," kata Anggota Komisi III DPR ini.

Dia mengungkapkan, PPP, Demokrat, dan Gerinda setuju revisi UU MD3. "PKB juga enggak keberatan, Golkar enggak keberatan, PDIP akhirnya bisa memahami, dan yang kita tahu, ada catatan dari Nasdem. Dan harus kita hormati," tuturnya.

Diketahui, Rapat paripurna DPR kemarin telah menyetujui Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) direvisi. Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Utut Adianto, dan dihadiri 77 orang anggota DPR, 204 orang anggota di antaranya izin.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3305 seconds (0.1#10.140)