Hanya Satu Pasal, PPP Yakin Revisi UU MD3 Selesai dalam Sehari

Jum'at, 06 September 2019 - 15:58 WIB
Hanya Satu Pasal, PPP...
Hanya Satu Pasal, PPP Yakin Revisi UU MD3 Selesai dalam Sehari
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani meyakini revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) bisa selesai dalam sehari. Sebab, kata dia, hanya satu pasal yang direvisi, yakni mengenai penambahan kursi pimpinan MPR periode mendatang menjadi sepuluh orang.

Diketahui, Pasal 15 dalam draf revisi UU MD3 itu menyebutkan formasi pimpinan MPR akan diisi paling banyak sembilan orang wakil ketua dan satu orang ketua. "Kalau semangatnya persamaan ya diselesaikan sekarang, wong cuma 1 pasal kok. Itu juga dibahas sehari juga selesai kalau pemerintah sepakat," ujar Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Dia pun mengungkapkan bahwa revisi UU MD3 tentang penambahan kursi pimpinan MPR itu diusulkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Tujuannya, kata dia, agar semua fraksi di MPR punya pimpinan.

"Tentu maksudnya adalah agar ketika kemudian fraksi-fraksi itu membahas sesuatu yang penting, misalnya terkait amendemen UUD, maka itu duduk sama rendah, berdiri sama tinggi, jadi begitulah. Itu jadi menggelinding," kata Anggota Komisi III DPR ini.

Dia mengungkapkan, PPP, Demokrat, dan Gerinda setuju revisi UU MD3. "PKB juga enggak keberatan, Golkar enggak keberatan, PDIP akhirnya bisa memahami, dan yang kita tahu, ada catatan dari Nasdem. Dan harus kita hormati," tuturnya.

Diketahui, Rapat paripurna DPR kemarin telah menyetujui Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) direvisi. Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Utut Adianto, dan dihadiri 77 orang anggota DPR, 204 orang anggota di antaranya izin.
(pur)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
TNI AD Bentuk Tim Investigasi...
TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
1 Prajurit Tewas dan...
1 Prajurit Tewas dan 6 Orang Terluka Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI AD di Madiun
Refly Harun Optimistis...
Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Canda Bahlil ke Nusron...
Canda Bahlil ke Nusron Wahid Berkacamata Hitam, Sedih Inggris Kalah vs Argentina
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved