Hanya Satu Pasal, PPP Yakin Revisi UU MD3 Selesai dalam Sehari

Jum'at, 06 September 2019 - 15:58 WIB
Hanya Satu Pasal, PPP...
Hanya Satu Pasal, PPP Yakin Revisi UU MD3 Selesai dalam Sehari
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani meyakini revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) bisa selesai dalam sehari. Sebab, kata dia, hanya satu pasal yang direvisi, yakni mengenai penambahan kursi pimpinan MPR periode mendatang menjadi sepuluh orang.

Diketahui, Pasal 15 dalam draf revisi UU MD3 itu menyebutkan formasi pimpinan MPR akan diisi paling banyak sembilan orang wakil ketua dan satu orang ketua. "Kalau semangatnya persamaan ya diselesaikan sekarang, wong cuma 1 pasal kok. Itu juga dibahas sehari juga selesai kalau pemerintah sepakat," ujar Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Dia pun mengungkapkan bahwa revisi UU MD3 tentang penambahan kursi pimpinan MPR itu diusulkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Tujuannya, kata dia, agar semua fraksi di MPR punya pimpinan.

"Tentu maksudnya adalah agar ketika kemudian fraksi-fraksi itu membahas sesuatu yang penting, misalnya terkait amendemen UUD, maka itu duduk sama rendah, berdiri sama tinggi, jadi begitulah. Itu jadi menggelinding," kata Anggota Komisi III DPR ini.

Dia mengungkapkan, PPP, Demokrat, dan Gerinda setuju revisi UU MD3. "PKB juga enggak keberatan, Golkar enggak keberatan, PDIP akhirnya bisa memahami, dan yang kita tahu, ada catatan dari Nasdem. Dan harus kita hormati," tuturnya.

Diketahui, Rapat paripurna DPR kemarin telah menyetujui Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) direvisi. Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Utut Adianto, dan dihadiri 77 orang anggota DPR, 204 orang anggota di antaranya izin.
(pur)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved