Revisi UU KPK Disahkan lewat ‘Operasi Senyap’, Fadli Zon: Saya Belum Tahu
Kamis, 05 September 2019 - 16:06 WIB
Revisi UU KPK Disahkan lewat ‘Operasi Senyap’, Fadli Zon: Saya Belum Tahu
A
A
A
BALI - Seluruh fraksi di DPR telah menyetujui adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Sejumlah pihak pun menilai DPR melakukan operasi “senyap” dalam membahas revisi UU KPK. Sebab, selama ini yang paling mencuat di Badan Legislatif (Baleg) adalah soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Tapi ternyata mereka (DPR) kan bekerja dalam senyap nih," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo kepada Sindonews, Kamis (5/9/2019).
Dikonfirmasi mengenai pengesahan revisi UU KPK yang dinilai mendadak, Wakil Ketua DPR Fadli Zon malah mengaku belum tahu. ”Belum tahu saya. Nanti saya cek. Saya juga belum lihat detilnya seperti apa? Itu akan dibahas sesuai mekanisme sendiri nantinya seperti apa,” ujar Fadli Zon ditemui di sela pertemuan Forum Parlemen Dunia untuk Tujuan Kemajuan Berkelanjutan atau World Parliamentary Forum on Sustainable Development ke-3 bertema ”Memerangi Ketimpangan melalui Inklusi Sosial dan Keuangan” di Bali, Kamis (5/9/2019).
Mengenai adanya kekhawatiran bahwa revisi UU KPK tersebut sengaja dilakukan untuk melemahkan KPK, Fadli Zon mengatakan bahwa sebenarnya revisi UU KPK ini sudah menjadi wacana lama. ”Ada SP3 dan lain-lain sebagai sebuah mekanisme revisi pasti harus melalui beberapa prosedur yang harus dilalui, nanti saya cek,” tuturnya.
”Saya kira engga boleh ada pelemahan KPK. Kita ingin tetap eksis dan kuat. Kalau ada sebuah koreksi, ini bukan sesuatu yang diharamkan. Kan dulu ada wacana soal SP3, soal Dewan Pengawas. Ini berarti yang lama,” paparnya.
Sejumlah pihak pun menilai DPR melakukan operasi “senyap” dalam membahas revisi UU KPK. Sebab, selama ini yang paling mencuat di Badan Legislatif (Baleg) adalah soal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Tapi ternyata mereka (DPR) kan bekerja dalam senyap nih," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo kepada Sindonews, Kamis (5/9/2019).
Dikonfirmasi mengenai pengesahan revisi UU KPK yang dinilai mendadak, Wakil Ketua DPR Fadli Zon malah mengaku belum tahu. ”Belum tahu saya. Nanti saya cek. Saya juga belum lihat detilnya seperti apa? Itu akan dibahas sesuai mekanisme sendiri nantinya seperti apa,” ujar Fadli Zon ditemui di sela pertemuan Forum Parlemen Dunia untuk Tujuan Kemajuan Berkelanjutan atau World Parliamentary Forum on Sustainable Development ke-3 bertema ”Memerangi Ketimpangan melalui Inklusi Sosial dan Keuangan” di Bali, Kamis (5/9/2019).
Mengenai adanya kekhawatiran bahwa revisi UU KPK tersebut sengaja dilakukan untuk melemahkan KPK, Fadli Zon mengatakan bahwa sebenarnya revisi UU KPK ini sudah menjadi wacana lama. ”Ada SP3 dan lain-lain sebagai sebuah mekanisme revisi pasti harus melalui beberapa prosedur yang harus dilalui, nanti saya cek,” tuturnya.
”Saya kira engga boleh ada pelemahan KPK. Kita ingin tetap eksis dan kuat. Kalau ada sebuah koreksi, ini bukan sesuatu yang diharamkan. Kan dulu ada wacana soal SP3, soal Dewan Pengawas. Ini berarti yang lama,” paparnya.
(pur)