Hanya Dihadiri 77 Dewan, Paripurna DPR Setujui Revisi UU KPK dan MD3

Kamis, 05 September 2019 - 13:05 WIB
Hanya Dihadiri 77 Dewan, Paripurna DPR Setujui Revisi UU KPK dan MD3
Hanya Dihadiri 77 Dewan, Paripurna DPR Setujui Revisi UU KPK dan MD3
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR hari ini telah menyetujui Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) direvisi. Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Utut Adianto.

Utut Adianto dalam rapat paripurna itu awalnya menanyakan para anggota DPR yang hadir, apakah menyetujui revisi Undang-undang MD3 menjadi usul DPR. Para anggota DPR yang hadir pun menjawab setuju.

Selanjutnya, Utut Adianto menanyakan kepada para anggota DPR yang hadir, apakah menyetujui revisi UU KPK menjadi usul DPR. Para anggota DPR yang hadir pun menjawab setuju secara bersamaan.

"Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui jadi usul DPR RI," kata Utut Adianto dalam rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Adapun rapat paripurna DPR hari ini dihadiri 77 orang anggota DPR. Kemudian, 204 orang anggota izin. Sehingga, pimpinan DPR mengungkapkan total 281 orang anggota dewan menghadiri rapat paripurna itu.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6359 seconds (0.1#10.140)