DPR Usul Revisi UU KPK, ICW: Ternyata Mereka Bekerja dalam Senyap

Kamis, 05 September 2019 - 12:04 WIB
DPR Usul Revisi UU KPK,...
DPR Usul Revisi UU KPK, ICW: Ternyata Mereka Bekerja dalam Senyap
A A A
JAKARTA - Usul Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menuai respons negatif dari Indonesia Coruption Watch (ICW). Pasalnya, usulan tersebut banyak tak diketahui publik serta diajukan dalam Rapat Paripurna DPR dengan masa baktinya yang akan habis dalam waktu dekat.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi terkait dengan RUU KPK di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sebab, selama ini yang paling mencuat di Baleg terkait dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tapi ternyata mereka (DPR) kan bekerja dalam senyap nih," kata Adnan saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/9/2019).

Adnan menduga, ada satu mekanisme pembahasan RUU KPK di DPR yang terkesan tertutup, tergesa-gesa tanpa melibatkan stakeholder yang lainnya. Sehingga, masyarakat tidak mendapatkan Daftar Isian Masalah (DIM) yang krusial dalam draf RUU tersebut.

Adnan mengaku, tidak tahu sama sekali apakah dalam draft tersebut masih sama dengan rencana RUU sebelumnya atau ada penambahan-penambahan. (Baca juga: Revisi UU KPK Dinilai Kado Pahit dari DPR di Ujung Masa Bakti 2014-2019 )

"Ini memang menunjukkan ada agenda tersembunyi gitu ya, yang itu tentu tujuannya membuat lembaga antikorupsi ini dibuat lebih moderat," ujarnya. (Baca juga: KPK Nilai Revisi UU Belum Dibutuhkan Saat Ini )

Salah satu poin dalam RUU KPK memuat tentang fungsi penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini. DPR merancang agar penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. Terkait hal ini, Adnan menyebut bahwa menjadi overlap hukum. Karena menurut dia, tentang penyadapan belum pernah ada pembahasan lebih lanjut. (Baca juga: Apapun Hasil Paripurna DPR, Presiden Diminta Berani Menolak Revisi UU KPK )

"Jadi kalo dulu mandat MK (Mahkamah Kontitusi) nya harus ada satu payung hukum, tapi ini kenapa di RUU KPK ini muncul lagi poin itu. Mestinya kan DPR konsisten dong dengan sistematika hukumnya, ini kan gak," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Indonesia-India Kerja...
Indonesia-India Kerja Sama Program Rudal Canggih BrahMos dan Udara ke Udara
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Infografis
Membaca Kode Keras dalam...
Membaca Kode Keras dalam 15 Beat yang Muncul saat Kerusuhan Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved