PKB Berkomitmen Tuntaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kamis, 05 September 2019 - 00:06 WIB
PKB Berkomitmen Tuntaskan...
PKB Berkomitmen Tuntaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkomitmen menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual pada tahun ini. Hal itu diungkapkan Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar saat menerima belasan
aktivis perempuan dari berbagai organisasi perempuan.

Pada Rabu (4/9/2019), aktivis perempuan dari berbagai organisasi perempuan
yakni Komnas Perempuan, LBH APIK Jakarta, Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), Forum Pengadaan Layanan, Pengacara Publik dan Fatayat NU mengunjung Kantor DPP PKB di Jakarta. "PKB berusaha sekuat tenaga menuntaskan RUU kekerasan tersebut tahun ini. Fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan," kata Cak Imin di hadapan belasan aktivis perempuan.

Cak Imin menuturkan, telah memerintahkan kadernya yang duduk di Komisi VIII DPR RI untuk terus mengawal RUU tersebut sampai selesai. Dan, melakukan pendekatan kepada teman-temen fraksi lain. "Posisi PKB saat ini adalah berupaya merangkul dan meyakinkan seluruh temen-teman fraksi di DPR RI. Terutama kepada fraksi-fraksi yang terlanjur gengsi supaya bisa mengesahkan RUU tersebut," ujarnya.

Cak Imin meyakini seluruh fraksi di DPR mahfum kalau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat penting bagi para korban. RUU itu nantinya bakal membuka akses yang cukup bagi korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan.

"Bagi PKB RUU ini penting untuk segera disahkan. Kita ingin subtansinya terlaksana. Tidak penting pencitraan, semua pihak harus dapat melihat bahwa bahaya kekerasan seksual di Tanah Air sangat menakutkan," ujarnya.

Sebelumnya, para aktivis perempuan tersebut mengapresiasi kerja dan perjuangan PKB dalam menggolkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari awal sampai akhir. Mereka pun meminta Cak Imin memerintahkan kader PKB di Komisi VIII yang saat ini memimpin panitia kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk fokus mengesahkan RUU tersebut.

Mereka menyadari kalau nama RUU tersebut menguntungkan salah satu partai, dan saat ini tengah digodok untuk diganti namanya. Namun, yang terpenting dari semua itu ada tiga subtansi. Pertama, tindak pidananya yang harus jelas. Kedua, perlindungan kepada korban. Ketiga sanksi yang diberikan kepada pelaku.
(whb)
Berita Terkait
RUU TPKS Disahkan Jadi...
RUU TPKS Disahkan Jadi Usulan DPR, Legislator PKB: Perjuangan Tidak Sampai di Sini
Perempuan Bangsa Dorong...
Perempuan Bangsa Dorong Aksi Bersama Atasi Darurat Kekerasan Seksual
Kawal Penuntasan RUU...
Kawal Penuntasan RUU PKS, PKB Buka Komunikasi dengan Fraksi Lain
Rustini Muhaimin: Kekerasan...
Rustini Muhaimin: Kekerasan Seksual adalah Kejahatan Kemanusiaan!
Fraksi PKB Usulkan RUU...
Fraksi PKB Usulkan RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021
RUU TPKS Batal Dibahas,...
RUU TPKS Batal Dibahas, Partai Perindo Minta DPR dan Semua Pihak Tak Kendor
Berita Terkini
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved