DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
A
A
A
JAKARTA - Komisi IX dan Komisi XI DPR sepakat menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya kelas III yang direncanakan oleh pemerintah untuk menanggulangi defisit BPJS 2019 yang mencapai Rp32,84 triliun. DPR juga meminta kepada pemerintah untuk segera mengambil kebijakan guna mengatasi defisit BPJS.
“Komisi IX dan Komisi XI DPR mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 triliun,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Soepriyanto selaku Pimpinan Sidang membacakan simpulan Rapat Gabungan Komisi IX dan Komisi XI bersama Menko PMK, Menkes, Mensos, Kepala Bappenas, Ketua DJSN dan Dirut BPJS di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Kemudian, lanjut Soepriyanto, Komisi IX dan Komisi XI juga menolak rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS khususnya untuk peserta Kelas III dari kalangan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sampai pemerintah membereskan data kepesertaan.
“Komisi IX dan Komisi XI DPR menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit DJS kesehatan,” tegasnya.
Soepriyanto menunturkan bahwa DPR juga meminta kepada pemerintah untuk segera memperbaiki data basis untuk peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) termasuk juga 10,6 juta lebih data yang masih bermasalah sebagai mana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2018.
“Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Kesehatan Sosial 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah,” imbuhnya.
“Komisi IX dan Komisi XI DPR mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 triliun,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Soepriyanto selaku Pimpinan Sidang membacakan simpulan Rapat Gabungan Komisi IX dan Komisi XI bersama Menko PMK, Menkes, Mensos, Kepala Bappenas, Ketua DJSN dan Dirut BPJS di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Kemudian, lanjut Soepriyanto, Komisi IX dan Komisi XI juga menolak rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS khususnya untuk peserta Kelas III dari kalangan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sampai pemerintah membereskan data kepesertaan.
“Komisi IX dan Komisi XI DPR menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit DJS kesehatan,” tegasnya.
Soepriyanto menunturkan bahwa DPR juga meminta kepada pemerintah untuk segera memperbaiki data basis untuk peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) termasuk juga 10,6 juta lebih data yang masih bermasalah sebagai mana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2018.
“Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Kesehatan Sosial 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah,” imbuhnya.
(kri)