Masjid Qisas, Antara Cerita Pancung dan Keindahan Arsitektur Bangunan
A
A
A
JEDDAH - Kota Jeddah tak banyak memiliki masjid bersejarah seperti halnya Mekkah dan Madinah. Namun ada satu masjid yang cukup populer di kalangan umat Islam karena dikenal sebagai tempat eksekusi hukuman pancung di Arab Saudi.
Namanya Masjid Syeikh Ibrahim Al Juffali atau lebih dikenal dengan Masjid Qisas. Tempat ibadah umat Islam ini terletak di kawasan Balad Kota Jeddah, tepatnya di seberang kantor Sekretariat Departemen Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi. Keduanya hanya dipisahkan oleh Jalan Madinah Al Munawwarah.
Masjid ini dibangun oleh Syeikh Ibrahim Al Juffali, saudagar kaya dari Arab Saudi, pada 1986. Sebagai arsiteknya adalah Abdul Wahid al-Wakil, seorang perancang bangunan berkebangsaan Mesir. Banyak orang menganggapnya sebagai otoritas kontemporer terkemuka dalam arsitektur Islam. Untuk mendesain dalam gaya tradisional, dia juga merupakan perwakilan dari Arsitektur Klasik Baru. Sepanjang karirnya, Abdul Wahid telah mendesain 15 masjid di Arab Saudi.
Tak heran jika kemudian gaya bangunan Masjid Qisas cukup unik. Masjid ini memiliki 26 kubah kecil-kecil dan di sudut bagian timur masjid berdiri satu menara cukup tinggi sebagai simbol tradisional sebuah tempat ibadah.
Di sebelah selatan masjid terdapat semacam teras yang cukup luas. Ketika sore, area ini biasanya dimanfaatkan oleh anak-anak lokal untuk bermain bola. Mereka bermain hingga azan magrib berkumandang. Di area depan juga terdapat taman rumput yang kurang kurang terawat. Sementara di bagian barat masjid terdapat danau buatan yang alirannya terhubung dengan Laut Merah.
Tidak hanya bagian luar yang unik, ruangan dalam Masjid Qisas juga menarik. Di setiap bagian dalam kubah terdapat lampu gantung. Tulisan kaligrafi sangat artistik tertempel di tembok ruang imam dan memanjang ke kanan-kirinya. Sebuah mimbar kayu berukiran khas Timur Tengah berdiri di samping ruang imam. Karpet dua warna yang terhampar juga sangat empuk, sehingga memberikan kenyamanan beribadah bagi pengunjung.
Jika melihat gaya bangunan dan desain interiornya, maka Masjid Qisos jauh dari kesan menyeramkan. Namun, faktanya memang kompleks masjid ini digunakan sebagai tempat pelaksanaan hukuman pancung bagi terpidana yang divonis qisas. Dalam Islam, qisas berarti pembalasan (memberi hukuman setimpal). Misalnya dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada terpidana.
Tempat eksekusi tidak di kompleks masjid, tapi di area parkir kendaraan yang berada di sisi selatan masjid. Lokasinya berukuran 5 x 5 meter persegi dengan lantai keramik. Ruangannya terbuka hanya ditutup atap yang disangga dengan 8 tiang terbuat dari besi. Di tengah atap terdapat besi yang agak menjulur ke bawah seperti tempat untuk mengikatkan tali. "Di tempat ini biasanya eksekusi dilakukan," kata seorang mukimin yang biasa disapa Nur, beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan eksekusi pancung biasanya dilakukan usai salat Jumat. Namun saat ini hal itu jarang terjadi. Sebulan sekali juga belum pasti. Dalam setahun paling hanya tiga kali dilaksanakan. Sebab, banyak syarat yang harus dipenuhi sebelum hukuman itu benar-benar dilaksanakan.
Hal ini juga dibuktikan oleh tim Media Center Haji (MCH) Daker Bandara. Selama sebulan berada di Jeddah tak sekali pun melihat adanya hukum pancung di Masjid Qisas. Yang terdengar hanya cerita-cerita yang telah lalu dari segelintir orang yang pernah melihatnya.
Salah satu pejabat di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Agus Muhtamar membenarkan bahwa masih ada hukum pancung di Masjid Qisas tapi memang sudah jarang terdengar. Dia mengingatkan bagi yang kebetulan melihatnya untuk tidak coba-coba mengambil gambar pelaksanaan hukuman pancung. Sebab, banyak petugas intelijen yang mengawasi pelaksanaan hukum pancung untuk memastikan eksekusi tersebut tidak tersebar ke dunia luar. "Kalau ketahuan bisa dipenjara," katanya.
Namanya Masjid Syeikh Ibrahim Al Juffali atau lebih dikenal dengan Masjid Qisas. Tempat ibadah umat Islam ini terletak di kawasan Balad Kota Jeddah, tepatnya di seberang kantor Sekretariat Departemen Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi. Keduanya hanya dipisahkan oleh Jalan Madinah Al Munawwarah.
Masjid ini dibangun oleh Syeikh Ibrahim Al Juffali, saudagar kaya dari Arab Saudi, pada 1986. Sebagai arsiteknya adalah Abdul Wahid al-Wakil, seorang perancang bangunan berkebangsaan Mesir. Banyak orang menganggapnya sebagai otoritas kontemporer terkemuka dalam arsitektur Islam. Untuk mendesain dalam gaya tradisional, dia juga merupakan perwakilan dari Arsitektur Klasik Baru. Sepanjang karirnya, Abdul Wahid telah mendesain 15 masjid di Arab Saudi.
Tak heran jika kemudian gaya bangunan Masjid Qisas cukup unik. Masjid ini memiliki 26 kubah kecil-kecil dan di sudut bagian timur masjid berdiri satu menara cukup tinggi sebagai simbol tradisional sebuah tempat ibadah.
Di sebelah selatan masjid terdapat semacam teras yang cukup luas. Ketika sore, area ini biasanya dimanfaatkan oleh anak-anak lokal untuk bermain bola. Mereka bermain hingga azan magrib berkumandang. Di area depan juga terdapat taman rumput yang kurang kurang terawat. Sementara di bagian barat masjid terdapat danau buatan yang alirannya terhubung dengan Laut Merah.
Tidak hanya bagian luar yang unik, ruangan dalam Masjid Qisas juga menarik. Di setiap bagian dalam kubah terdapat lampu gantung. Tulisan kaligrafi sangat artistik tertempel di tembok ruang imam dan memanjang ke kanan-kirinya. Sebuah mimbar kayu berukiran khas Timur Tengah berdiri di samping ruang imam. Karpet dua warna yang terhampar juga sangat empuk, sehingga memberikan kenyamanan beribadah bagi pengunjung.
Jika melihat gaya bangunan dan desain interiornya, maka Masjid Qisos jauh dari kesan menyeramkan. Namun, faktanya memang kompleks masjid ini digunakan sebagai tempat pelaksanaan hukuman pancung bagi terpidana yang divonis qisas. Dalam Islam, qisas berarti pembalasan (memberi hukuman setimpal). Misalnya dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada terpidana.
Tempat eksekusi tidak di kompleks masjid, tapi di area parkir kendaraan yang berada di sisi selatan masjid. Lokasinya berukuran 5 x 5 meter persegi dengan lantai keramik. Ruangannya terbuka hanya ditutup atap yang disangga dengan 8 tiang terbuat dari besi. Di tengah atap terdapat besi yang agak menjulur ke bawah seperti tempat untuk mengikatkan tali. "Di tempat ini biasanya eksekusi dilakukan," kata seorang mukimin yang biasa disapa Nur, beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan eksekusi pancung biasanya dilakukan usai salat Jumat. Namun saat ini hal itu jarang terjadi. Sebulan sekali juga belum pasti. Dalam setahun paling hanya tiga kali dilaksanakan. Sebab, banyak syarat yang harus dipenuhi sebelum hukuman itu benar-benar dilaksanakan.
Hal ini juga dibuktikan oleh tim Media Center Haji (MCH) Daker Bandara. Selama sebulan berada di Jeddah tak sekali pun melihat adanya hukum pancung di Masjid Qisas. Yang terdengar hanya cerita-cerita yang telah lalu dari segelintir orang yang pernah melihatnya.
Salah satu pejabat di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Agus Muhtamar membenarkan bahwa masih ada hukum pancung di Masjid Qisas tapi memang sudah jarang terdengar. Dia mengingatkan bagi yang kebetulan melihatnya untuk tidak coba-coba mengambil gambar pelaksanaan hukuman pancung. Sebab, banyak petugas intelijen yang mengawasi pelaksanaan hukum pancung untuk memastikan eksekusi tersebut tidak tersebar ke dunia luar. "Kalau ketahuan bisa dipenjara," katanya.
(pur)