Baleg DPR Rancang Penambahan 10 Pimpinan MPR

Kamis, 29 Agustus 2019 - 20:25 WIB
Baleg DPR Rancang Penambahan 10 Pimpinan MPR
Baleg DPR Rancang Penambahan 10 Pimpinan MPR
A A A
JAKARTA - Badan Legilasi (Baleg) DPR telah merancang revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait dengan ketentuan jumlah pimpinan MPR.

Jumlah pimpinan MPR yang sebelumnya terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua menjadi satu ketua dan sembilan wakil ketua. Dorongan revisi ini didasari atas putusan Mahakamh Kehormatan Dewan (MKD) dan dorongan sejumlah fraksi di DPR. Namun, belum diketahui bagaimana sikap pemerintah soal usulan ini.

“Saya belum bisa jelaskan karena saya belum sampai ke tahap itu. Saya dalam tahap, jadi ini ada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memerintahkan untuk dilakukan revisi (UU MD3). Sehingga, mau tidak mau saya harus menjalankan itu. Soal setuju atau tidak setuju, saya ndak bisa wakilin fraksi (Gerindra). Nanti Senin akan saya jelaskan,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di seusai rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Supratman memaparkan, MKD memberikan rekomendasi untuk dilakukannya revisi terhadap UU MD3. Selain itu, ada juga keinginan serupa dari fraksi-fraksi di DPR. Untuk detailnya, dia mengaku tidak tahu karena dirinya hanya bertugas menjadikan revisi UU MD3 ini sebagai usul inisiatif DPR.

“Ya kalau nggak ada (usulan fraksi) kan nggak mungkin ada rapat kaya begitu kan. Cuma karena ya tadi saya bilang, menunggu wangsit (petunjuk),” kata Politikus Partai Gerindra itu.

Menurut Supratman, revisi UU MD3 sangat mungkin dilakukan apalagi, jika Presiden menyetujui UU tersebut masuk kembali ke dalam prolegnas. Terlebih, hanya satu pasal saja yang akan diubah. “Kalau Presiden setuju. Tapi sebelum kita ke sana, ini kan di internal DPR lagi,” tegasnya.

Namun demikian, Supratman mengaku sudah membuat draf perubahan UU MD3 itu dengan mengubah ketentuan terkait jumlah pimpinan MPR. “Sudah (dibuat draf 1+9),” jawabnya.

Soal kapan ini akan disahkan, kata dia, bergantung pada keputusan Presiden. Yang jelas, pada akhir pekan ini fraksi-fraksi di DPR akan fokus pada lobi-lobi terkait dengan usulan penambahan tersebut yang hasilnya akan dikemukakan pada Senin (2/9/2019) mendatang sehingga, DPR satu suara. “Nanti Senin lah. Sebenarnya ini jangan naik sekarang , Senin baru naik,” ucapnya.

Soal masa berlaku ketentuan 10 Pimpinan MPR itu, Supratman menjawab untuk DPR periode 2019-2024. Soal apakah aturan itu akan berlanjut ke periode selanjutnya dia tidak bisa memastikan.

Dia menjamin penambahan itu hanya untuk MPR, bukan DPR. Perubahan UU MD3 yang sering dilakukan ini menurutnya lumrah terjadi pada lembaga politik. “Nggak ada (penambahan Pimpinan DPR). Kan satu pasal. Kalau satu pasal nggak mungkin dua lembaga kan. Rencananya ke MPR,” tandasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6196 seconds (0.1#10.140)