Baleg DPR Rancang Penambahan 10 Pimpinan MPR

Kamis, 29 Agustus 2019 - 20:25 WIB
Baleg DPR Rancang Penambahan...
Baleg DPR Rancang Penambahan 10 Pimpinan MPR
A A A
JAKARTA - Badan Legilasi (Baleg) DPR telah merancang revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait dengan ketentuan jumlah pimpinan MPR.

Jumlah pimpinan MPR yang sebelumnya terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua menjadi satu ketua dan sembilan wakil ketua. Dorongan revisi ini didasari atas putusan Mahakamh Kehormatan Dewan (MKD) dan dorongan sejumlah fraksi di DPR. Namun, belum diketahui bagaimana sikap pemerintah soal usulan ini.

“Saya belum bisa jelaskan karena saya belum sampai ke tahap itu. Saya dalam tahap, jadi ini ada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memerintahkan untuk dilakukan revisi (UU MD3). Sehingga, mau tidak mau saya harus menjalankan itu. Soal setuju atau tidak setuju, saya ndak bisa wakilin fraksi (Gerindra). Nanti Senin akan saya jelaskan,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di seusai rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Supratman memaparkan, MKD memberikan rekomendasi untuk dilakukannya revisi terhadap UU MD3. Selain itu, ada juga keinginan serupa dari fraksi-fraksi di DPR. Untuk detailnya, dia mengaku tidak tahu karena dirinya hanya bertugas menjadikan revisi UU MD3 ini sebagai usul inisiatif DPR.

“Ya kalau nggak ada (usulan fraksi) kan nggak mungkin ada rapat kaya begitu kan. Cuma karena ya tadi saya bilang, menunggu wangsit (petunjuk),” kata Politikus Partai Gerindra itu.

Menurut Supratman, revisi UU MD3 sangat mungkin dilakukan apalagi, jika Presiden menyetujui UU tersebut masuk kembali ke dalam prolegnas. Terlebih, hanya satu pasal saja yang akan diubah. “Kalau Presiden setuju. Tapi sebelum kita ke sana, ini kan di internal DPR lagi,” tegasnya.

Namun demikian, Supratman mengaku sudah membuat draf perubahan UU MD3 itu dengan mengubah ketentuan terkait jumlah pimpinan MPR. “Sudah (dibuat draf 1+9),” jawabnya.

Soal kapan ini akan disahkan, kata dia, bergantung pada keputusan Presiden. Yang jelas, pada akhir pekan ini fraksi-fraksi di DPR akan fokus pada lobi-lobi terkait dengan usulan penambahan tersebut yang hasilnya akan dikemukakan pada Senin (2/9/2019) mendatang sehingga, DPR satu suara. “Nanti Senin lah. Sebenarnya ini jangan naik sekarang , Senin baru naik,” ucapnya.

Soal masa berlaku ketentuan 10 Pimpinan MPR itu, Supratman menjawab untuk DPR periode 2019-2024. Soal apakah aturan itu akan berlanjut ke periode selanjutnya dia tidak bisa memastikan.

Dia menjamin penambahan itu hanya untuk MPR, bukan DPR. Perubahan UU MD3 yang sering dilakukan ini menurutnya lumrah terjadi pada lembaga politik. “Nggak ada (penambahan Pimpinan DPR). Kan satu pasal. Kalau satu pasal nggak mungkin dua lembaga kan. Rencananya ke MPR,” tandasnya.
(cip)
Berita Terkait
Ketua MPR Sebut Usulan...
Ketua MPR Sebut Usulan Utusan Golongan Patut Dipertimbangkan
Pandemi, Sidang Tahunan...
Pandemi, Sidang Tahunan MPR Tetap Digelar dan Hanya Dihadiri 57 Orang
Pimpinan MPR: Perppu...
Pimpinan MPR: Perppu 1/2020 Sebaiknya Ditolak DPR
MPR Disarankan Segera...
MPR Disarankan Segera Lantik Wakil Ketua Baru
Susunan Pimpinan MPR...
Susunan Pimpinan MPR 2024-2029 Bakal Dilantik Hari Ini, Ini Bocorannya
Daftar Ketua MPR Era...
Daftar Ketua MPR Era Reformasi, Nomor 4 Mantan Ajudan Bung Karno
Berita Terkini
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved