ICW Nilai Capim KPK Bermasalah Bisa Jadi Bumerang bagi Jokowi

Kamis, 29 Agustus 2019 - 19:59 WIB
ICW Nilai Capim KPK...
ICW Nilai Capim KPK Bermasalah Bisa Jadi Bumerang bagi Jokowi
A A A
JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo menyebut jangan sampai ada kesan pembiaran yang bakal menjadi bumerang bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik proses seleksi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Polemik muncul usai publik menganggap proses seleksi capim KPK tak sesuai sebab panitia seleksi (Pansel) meloloskan calon-calon yang diduga punya cacat untuk menjadi pimpinan lembaga antikorupsi.

"Ini bisa menjadi bumerang kalau kemudian presiden tidak mengambil tindakan apapun, tidak membangun, atau tidak melihat, dan tidak menempatkan persoalan hari ini sebagai sesuatu yang krusial. Sesuatu yang diprioritaskan untuk direspons," ujar Adnan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Adnan juga mengatakan jangan sampai Presiden Jokowi acuh hingga meloloskan capim KPK yang bermasalah. Sebab, publik bakal menilai kinerja Jokowi terkait pemberantasan korupsi.

"Jangan sampai kemudian ada pertanyaan dari publik, presidennya kemana," tegas dia.

Maka dari itu, inilah saat yang tepat bagi Presiden Jokowi untuk membuktikan bakal serius melakukan pemberantasan korupsi. "Presiden perlu menarik batas yang tegas dan sekaligus membuktikan pernyataannya beberapa waktu lalu. Termasuk ketika mengambil sikap untuk meletakan KPK sebagai badan antikorupsi yang memang harus diperkuat," tandasnya.

Sebelumnya, Pansel Capim KPK meloloskan 20 peserta seleksi capim KPK hasil uji profile assesment yang dilakukan beberapa waktu lalu.

20 peserta yang lolos seleksi itu terdiri dari berbagai unsur dengan rincian sebagai berikut: 4 orang anggota Polri, 2 orang dari KPK, 4 orang jaksa dan pensiunan jaksa, 1 orang auditor BPK. Kemudian, 1 orang PNS Kemenkeu, 1 orang PNS Seskab, 3 orang dosen, 1 orang advokat, 1 orang penasihat Menteri Pedesaan (Mendes), 1 orang hakim, dan 1 orang pegawai BUMN.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8664 seconds (0.1#10.140)