Berkontribusi dalam Perlindungan Saksi, 7 Pihak Ini Raih Penghargaan LPSK
A
A
A
JAKARTA - Puncak perayaan Hari Jadi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke-11 digelar di Auditorium Lantai 6 Gedung LPSK, Rabu (28/8/2019).
LPSK memberikan penghargaan kepada tujuh pihak yang dinilai telah berkonstribusi besar dalam program perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
Mereka yang meraih Penghargaan LPSK yaitu, Pansus RUU Terorisme, Bareskrim Polri, Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Dinas P3A Provinsi Sumatera Utara, LBH Apik dan pejuang hak korban perdagangan orang di Kepulauan Riau Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus.
Satu lagi penghargaan diberikan kepada almarhum Supriyadi Widodo Eddyono atas dedikasi dan pemikirannya dalam perkembangan program perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
Selain para penerima Penghargaan LPSK, hadir Masinton Pasaribu mewakili Ketua DPR, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati, Sekretaris Menteri Sekretariat Negara, Country Manager UNODC Indonesia Collie Brown, perwakilan USDOJ-OPDAT, para pimpinan LPSK mulai dari periode 2008-2013 dan 2013-2018, mitra kerja LPSK, baik dari instansi pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh pegawai LPSK.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian Penghargaan LPSK kepada sejumlah pihak itu dilatarbelakangi kontribusi mereka dalam perlindungan saksi dan korban. Para penerima penghargaan bekerja sama dengan LPSK pada banyak kasus dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban.
“Izinkanlah kami memberikan penghargaan yang tinggi kepada pihak-pihak yang berkontribusi besar pada kerja-kerja perlindungan saksi dan korban,” kata Hasto.
Pansus RUU Terorisme menjadi salah satu pihak yang meraih Penghargaan LPSK. Penghargaan diterima langsung Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi’i atau akrab disapa Romo. Menurut Romo, kerja pansus merupakan kerja bersama.
“Penghargaan LPSK merupakan apresiasi atas kerja kita bersama. Saya di sini hanya mewakili dari seluruh pihak yang telah bekerja keras hingga revisi UU Terorisme terwujud,” katanya.
Penerima penghargaan lainnya, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus mengakui, awal perkenalan dengan LPSK tidak berjalan baik. Saat itu, dia mengaku belum mengenal LPSK. “Di tengah tekanan banyak pihak karena membantu korban perdagangan orang, datang (petugas-red) LPSK. Saya sempat menolak bertemu karena saat itu saya belum mengenal LPSK. Sekarang, saya banyak bekerja sama dan akrab dengan pegawai LPSK dalam melindungi korban,” ungkap Romo Pascalis.
Di akhir acara, para pimpinan LPSK beserta seluruh pegawai kembali meneguhkan semangat dan tekad dalam menyelenggarakan pelayanan publik, khususnya dalam pemberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Kebulatan tekad itu ditunjukkan dengan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas. Acara penandatangan disaksikan sejumlah perwakilan dari tokoh, antara lain Busyro Muqqodas, Nusyahbani Kantjasungkana dan Tama Satya Langkun.
LPSK memberikan penghargaan kepada tujuh pihak yang dinilai telah berkonstribusi besar dalam program perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
Mereka yang meraih Penghargaan LPSK yaitu, Pansus RUU Terorisme, Bareskrim Polri, Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Dinas P3A Provinsi Sumatera Utara, LBH Apik dan pejuang hak korban perdagangan orang di Kepulauan Riau Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus.
Satu lagi penghargaan diberikan kepada almarhum Supriyadi Widodo Eddyono atas dedikasi dan pemikirannya dalam perkembangan program perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
Selain para penerima Penghargaan LPSK, hadir Masinton Pasaribu mewakili Ketua DPR, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati, Sekretaris Menteri Sekretariat Negara, Country Manager UNODC Indonesia Collie Brown, perwakilan USDOJ-OPDAT, para pimpinan LPSK mulai dari periode 2008-2013 dan 2013-2018, mitra kerja LPSK, baik dari instansi pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh pegawai LPSK.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian Penghargaan LPSK kepada sejumlah pihak itu dilatarbelakangi kontribusi mereka dalam perlindungan saksi dan korban. Para penerima penghargaan bekerja sama dengan LPSK pada banyak kasus dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban.
“Izinkanlah kami memberikan penghargaan yang tinggi kepada pihak-pihak yang berkontribusi besar pada kerja-kerja perlindungan saksi dan korban,” kata Hasto.
Pansus RUU Terorisme menjadi salah satu pihak yang meraih Penghargaan LPSK. Penghargaan diterima langsung Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi’i atau akrab disapa Romo. Menurut Romo, kerja pansus merupakan kerja bersama.
“Penghargaan LPSK merupakan apresiasi atas kerja kita bersama. Saya di sini hanya mewakili dari seluruh pihak yang telah bekerja keras hingga revisi UU Terorisme terwujud,” katanya.
Penerima penghargaan lainnya, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus mengakui, awal perkenalan dengan LPSK tidak berjalan baik. Saat itu, dia mengaku belum mengenal LPSK. “Di tengah tekanan banyak pihak karena membantu korban perdagangan orang, datang (petugas-red) LPSK. Saya sempat menolak bertemu karena saat itu saya belum mengenal LPSK. Sekarang, saya banyak bekerja sama dan akrab dengan pegawai LPSK dalam melindungi korban,” ungkap Romo Pascalis.
Di akhir acara, para pimpinan LPSK beserta seluruh pegawai kembali meneguhkan semangat dan tekad dalam menyelenggarakan pelayanan publik, khususnya dalam pemberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Kebulatan tekad itu ditunjukkan dengan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas. Acara penandatangan disaksikan sejumlah perwakilan dari tokoh, antara lain Busyro Muqqodas, Nusyahbani Kantjasungkana dan Tama Satya Langkun.
(dam)