Bertemu Presiden, Bawaslu Minta Revisi UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Dalam pertemuan itu, Bawaslu meminta agar pemerintah melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
"Kami melihat regulasi pilkada UU ada yang menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas. Terkait nomenklatur kelembagaan dan juga pasal-pasal yang barangkali kurang efektif untuk bisa dilakukan revisi," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Dia menyebut salah satu hal yang perlu direvisi dalam UU Pilkada berkaitan syarat calon kepala daerah. Teruma calon kepala daerah yang berstatus napi koruptor.
"Tidak cukup dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali. Seperti pengalaman saat di Pileg tahun 2019. ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di MA, dan ditolak. Lha itu jangan sampai terulang," ungkapnya.
Abhan berharap pemerintah menerima usulannnya untuk melakukan revisi. "Tadi kami tadi melakukan usulan itu kepada pemerintah. Kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10/2016. Kira-kira itu," tuturnya.
Mengenai usulan tersebut, Abhan menyebut presiden merespons dengan baik. Bahkan presiden juga sempat mengusulkan revisi masa masa kampanye.
"Misalnya soal masa kampanye bagaimana kalau diefektifkan. Jangan terlalu panjang, yang kayak gitu. Itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan mendagri, sebagai leading sector untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR," tuturnya.
Dalam pertemuan itu, Bawaslu meminta agar pemerintah melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
"Kami melihat regulasi pilkada UU ada yang menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas. Terkait nomenklatur kelembagaan dan juga pasal-pasal yang barangkali kurang efektif untuk bisa dilakukan revisi," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Dia menyebut salah satu hal yang perlu direvisi dalam UU Pilkada berkaitan syarat calon kepala daerah. Teruma calon kepala daerah yang berstatus napi koruptor.
"Tidak cukup dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali. Seperti pengalaman saat di Pileg tahun 2019. ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di MA, dan ditolak. Lha itu jangan sampai terulang," ungkapnya.
Abhan berharap pemerintah menerima usulannnya untuk melakukan revisi. "Tadi kami tadi melakukan usulan itu kepada pemerintah. Kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10/2016. Kira-kira itu," tuturnya.
Mengenai usulan tersebut, Abhan menyebut presiden merespons dengan baik. Bahkan presiden juga sempat mengusulkan revisi masa masa kampanye.
"Misalnya soal masa kampanye bagaimana kalau diefektifkan. Jangan terlalu panjang, yang kayak gitu. Itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan mendagri, sebagai leading sector untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR," tuturnya.
(dam)