Berkas Rampung, Bupati Talaud Sri Wahyumi Segera Disidang

Selasa, 27 Agustus 2019 - 21:16 WIB
Berkas Rampung, Bupati...
Berkas Rampung, Bupati Talaud Sri Wahyumi Segera Disidang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan Bupati Kepulauan Talaud nonaktif, Sri Wahyumi Maria Manalip‎ (SWM). Artinya Sri akan segera diadili terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Selain Sri, KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan Benhur Lalenoh (BNL) ke tahap penuntutan. Benhur juga akan segera disidang dalam waktu dekat.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara ke penuntutan tahap dua," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Rencananya, Sri Wahyumi dan Benhur akan disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sri Wahyumi bersama tim suksesnya bernama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Sri Wahyumi diduga meminta Benhur mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemerintah Kabupaten Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10%. Benhur lantas menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.

Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10% dalam bentuk barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi. Beberapa barang mewah itu yakni Handbag Chanel senilai Rp97.360.000, Tas Balenciaga bernilai Rp32.995.00, dan jam tangan Rolex seharga Rp224.500.000.

Kemudian, anting berlian Adelle bernilai Rp32.075.000 dan cincin berlian Rp76.925.000. Terakhir uang tunai sebesar Rp50.000.000.

Suap diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga, terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut.

Atas ulahnya, Sri Wahyumi dan Benhur disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Berita Terkait
KPK Prihatin Belasan...
KPK Prihatin Belasan Tahun OTT, Kepala Daerah Tak Kapok Korupsi
KPK OTT di Kota Bekasi,...
KPK OTT di Kota Bekasi, Sejumlah Orang diperiksa
KPK Umumkan 3 OTT, 25...
KPK Umumkan 3 OTT, 25 Orang Ditangkap
Breaking News! KPK OTT...
Breaking News! KPK OTT Bupati di Tulungagung
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Diduga Korupsi Bansos,...
Diduga Korupsi Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
Berita Terkini
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Tak Pakai Rompi Tahanan,...
Tak Pakai Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Diduga Pegang Kartu As Tawar Proses Hukum
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved