Berkas Rampung, Bupati Talaud Sri Wahyumi Segera Disidang

Selasa, 27 Agustus 2019 - 21:16 WIB
Berkas Rampung, Bupati Talaud Sri Wahyumi Segera Disidang
Berkas Rampung, Bupati Talaud Sri Wahyumi Segera Disidang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan Bupati Kepulauan Talaud nonaktif, Sri Wahyumi Maria Manalip‎ (SWM). Artinya Sri akan segera diadili terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Selain Sri, KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan Benhur Lalenoh (BNL) ke tahap penuntutan. Benhur juga akan segera disidang dalam waktu dekat.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara ke penuntutan tahap dua," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Rencananya, Sri Wahyumi dan Benhur akan disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sri Wahyumi bersama tim suksesnya bernama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Sri Wahyumi diduga meminta Benhur mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemerintah Kabupaten Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10%. Benhur lantas menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.

Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10% dalam bentuk barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi. Beberapa barang mewah itu yakni Handbag Chanel senilai Rp97.360.000, Tas Balenciaga bernilai Rp32.995.00, dan jam tangan Rolex seharga Rp224.500.000.

Kemudian, anting berlian Adelle bernilai Rp32.075.000 dan cincin berlian Rp76.925.000. Terakhir uang tunai sebesar Rp50.000.000.

Suap diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga, terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut.

Atas ulahnya, Sri Wahyumi dan Benhur disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2263 seconds (0.1#10.140)