DPR Minta Pemerintah Tak Telantarkan Pencari Suaka

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 11:45 WIB
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Tak Telantarkan Pencari Suaka
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR menyayangkan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang memutus pasokan kebutuhan dasar bagi 1.000 lebih pencari suaka dan meminta mereka segera meninggalkan lahan di Kalideres, Jakarta Barat.

Pemerintah, baik di daerah maupun pusat seharusnya mempunyai tanggung jawab moral bersama untuk menangani persoalan kemanusiaan ini.

Anggota Komisi I DPR Dapil DKI Jakarta III Charles Honoris mengatakan, tanggung jawab kemanusiaan yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights ini sudah diadopsi Indonesia dalam Pasal 28 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, bahwa setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain, kecuali bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip PBB.

"Jadi secara prinsip, Indonesia punya kewajiban moral dan hukum untuk melindungi para pencari suaka," tuturnya, Jumat, (23/8/2019).

Dikatakan Charles, Indonesia memang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi PBB 1951 dan Protokol Mengenai Status Pengungsi PBB 1967 yang mengatur secara teknis perlidungan pengungsi. Namun, Indonesia sudah memiliki Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.

Meski belum lengkap, namun perpres tersebut telah memuat sejumlah prinsip yang selaras dengan dua regulasi internasional tersebut. Indonesia juga sudah mengadopsi Deklarasi New York terkait Pengungsi dan Migran yang merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama bangsa-bangsa di dunia untuk melindungi pengungsi.

"Jadi, mengurusi pencari suaka dan pengungsi itu adalah tanggung jawab RI sebagai bagian dari komunitas internasional," tutur anggota dari Fraksi PDI Perjuangan DPR ini.

Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat untuk menelantarkan pada pencari suaka di Kalideres.

"Negara seperti Yordania saja menghabiskan 25% APBN-nya untuk mengurusi pengungsi. Indonesia tidak harus menjadi Yordania dalam menangani pencari suaka. Tapi masa kita yang baru mengurus 1.000-an orang pencari suaka saja sudah sedemikian ingin lari dari tanggung jawab moral kemanusiaan ini," katanya.

Charles berpendapat, Indonesia seharusnya mengingat dan merenungkan bahwa prinsip perikemanusiaan yang digali Bung Karno dan menjadi Sila ke-2 Pancasila adalah dasar dari nasionalisme yang bangsa Indonesia pegang. "Seperti kata Bung Karno, nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam taman sarinya internasionalisme,” paparnya. (Baca juga: DKI Hentikan Bantuan untuk Pencari Suaka, UNHCR Dituntut Carikan Solusi)

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, para pencari suaka dari UNHCR akan ditampung di Dinas Sosial DKI Jakarta hingga akhir Agustus. Hal ini diungkapkan seusai pertemuan dengan perwakilan UNHCR dan Pemprov DKI Jakarta.

"(Batas) Tanggal 31. Bukan dideportasi, dipulangkan ke UNHCR. Jadi kita tidak punya wewenang lagi. Karena ini bukan wewenang Pemda," kata Prasetio di DPRD DKI Jakarta, Rabu, 21 Agustus, 2019.

Dalam hal ini, Prasetio mengatakan seharusnya yang bertanggung jawab atas para pengungsi dan pencari suaka ialah UNHCR. Selanjutnya untuk penyelesaian secara administratif jadi urusan pemerintah pusat.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0720 seconds (0.1#10.140)