BSSN: Lucu, RUU Persandian Diganti Kamtansiber

Rabu, 21 Agustus 2019 - 20:58 WIB
BSSN: Lucu, RUU Persandian Diganti Kamtansiber
BSSN: Lucu, RUU Persandian Diganti Kamtansiber
A A A
JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber) lucu. Sebab, BSSN mengusulkan Undang-undang Persandian.

Namun, Undang-undang Persandian itu diganti Badan Keahlian DPR menjadi RUU Kamtansiber. "Setahu kami, kami hanya usulkan Undang-undang Persandian," ujar Direktur Proteksi Pemerintah BSSN, Ronald Tumpal, dalam diskusi MNC Trijaya bertajuk 'RUU Kamtan Siber, Tumpang Tindih dan Rugikan Masyarakat?' di D'consulate, Jalan Wahid Hasyim Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Kemudian, kata dia, awal tahun 2019 RUU itu masuk prioritas. "Makanya kami bilang ini lucu, UU kami didown, RUU Persandian, yang naik RUU Siber yang diinisiasi oleh DPR," ujarnya.

Dia pun mengungkapkan, Badan Keahlian DPR sempat menyambangi kantor BSSN. Kedatangan Badan Keahlian DPR itu untuk menyampaikan RUU Kamtansiber.

"Kami ingat, Badan Keahlian DPR datang ke kami dipimpin oleh Pak Ino, untuk menyampaikan naskah mereka, memberikan tanggapan terhadap naskah mereka yang notabenenya buat kami identik dengan merubah persandian menjadi siber," katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8376 seconds (0.1#10.140)