Kronologi KPK OTT Oknum Jaksa dan PNS di Yogyakarta
A
A
A
JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta dan Surakarta (Solo) pada Senin 19 Agustus 2019.
Kelimanya diamankan karena suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Yogyakarta dan Solo," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Lima orang tersebut yakni, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan juga Anggota TP4D, Eka Safitra (ESF), Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA), Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo, BAS, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, ALN, dan Direktur PT Manira Arta Mandiri, NVA.
Alexander menjelaskan, dalam kronologi OTT, KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019.
Kemudian, setelah memastikan adanya penyerahan uang, tim mengamankan NVA di depan kediaman Eka Safitra di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB. Selanjutnya, tim juga mengamankan Eka Safitra di kediamannya pukul 15.23 WIB.
Dari kediaman Eka Safitra, tim mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp110.870.000. "Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," jelasnya.
(Baca juga: Jaksa Terkena OTT KPK Merupakan Jaksa Fungsional di Kejari Yogyakarta)
Secara paralel, tim mengamankan Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri di kantornya di sekitaran Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar pada 15.27 WIB. Pihak-pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolres Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tim bergerak kembali dan mengamankan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, ALN di kantornya pada 15.42 WIB. Tim juga mengamankan Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo, BAS sekira pukul 15.57 WIB.
"Pagi ini, 5 orang yang diamankan di Solo dan Yogyakarta diterbangkan ke Jakarta dan tiba
di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.01 WIB," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Ketiga orang tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra (ESF) Jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL), dan Direktur Utama (Dirut) PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gabriella disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kelimanya diamankan karena suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Yogyakarta dan Solo," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Lima orang tersebut yakni, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan juga Anggota TP4D, Eka Safitra (ESF), Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA), Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo, BAS, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, ALN, dan Direktur PT Manira Arta Mandiri, NVA.
Alexander menjelaskan, dalam kronologi OTT, KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019.
Kemudian, setelah memastikan adanya penyerahan uang, tim mengamankan NVA di depan kediaman Eka Safitra di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB. Selanjutnya, tim juga mengamankan Eka Safitra di kediamannya pukul 15.23 WIB.
Dari kediaman Eka Safitra, tim mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp110.870.000. "Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," jelasnya.
(Baca juga: Jaksa Terkena OTT KPK Merupakan Jaksa Fungsional di Kejari Yogyakarta)
Secara paralel, tim mengamankan Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri di kantornya di sekitaran Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar pada 15.27 WIB. Pihak-pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolres Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tim bergerak kembali dan mengamankan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, ALN di kantornya pada 15.42 WIB. Tim juga mengamankan Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo, BAS sekira pukul 15.57 WIB.
"Pagi ini, 5 orang yang diamankan di Solo dan Yogyakarta diterbangkan ke Jakarta dan tiba
di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.01 WIB," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Ketiga orang tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra (ESF) Jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL), dan Direktur Utama (Dirut) PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gabriella disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(maf)