KPK Surati Jaksa Agung Minta Bantu Panggil Enam Jaksa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurai Jaksa Agung M Prasetyo untuk meminta bantuan menghadirkan enam jaksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
"Dalam penanganan perkara dugaan suap terkait perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, KPK telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan menghadirkan saksi," ujar Juru Bicar KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2019).
Keenam jaksa tersebut adalah Kusnin, M Rustam Efendi, Benny Crisnawan, Dyah Purmaningsih, Musriyono, dan Adi Wicaksana."Para saksi merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," papar Febri.
Surat tertanggal 12 Agustus 2019 itu pun, lanjutnya, sudah dikirimkan disertai surat panggilan keenam saksi tersebut. Mereka, tuturnya, dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Sendy Pericho hari ini, Kamis (15/8/2019).
Sebelumnya juga pada Rabu 14 Agustus 2019 kemarin juga diagendakan pemeriksaan untuk 4 saksi untuk tersangka Sendy Pericho (SPE), yaitu Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung M. Zahroel Ramadhana, lalu Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta Yadi Herdiantor, Jaksa Arih Wira Suranta dan Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.
"Para saksi tidak hadir dan kami belum menerima informasi alasan ketidakhadiran," ungkap Febri.
Penyidik KPK akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara. Sebagai bentuk koordinasi antar institusi, KPK juga menyurati Jaksa Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Pericho dari pihak swasta, dan Alvin Suherman berstatus pengacara.
Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang diamankan KPK dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura.
"Dalam penanganan perkara dugaan suap terkait perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, KPK telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan menghadirkan saksi," ujar Juru Bicar KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2019).
Keenam jaksa tersebut adalah Kusnin, M Rustam Efendi, Benny Crisnawan, Dyah Purmaningsih, Musriyono, dan Adi Wicaksana."Para saksi merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," papar Febri.
Surat tertanggal 12 Agustus 2019 itu pun, lanjutnya, sudah dikirimkan disertai surat panggilan keenam saksi tersebut. Mereka, tuturnya, dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Sendy Pericho hari ini, Kamis (15/8/2019).
Sebelumnya juga pada Rabu 14 Agustus 2019 kemarin juga diagendakan pemeriksaan untuk 4 saksi untuk tersangka Sendy Pericho (SPE), yaitu Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung M. Zahroel Ramadhana, lalu Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta Yadi Herdiantor, Jaksa Arih Wira Suranta dan Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.
"Para saksi tidak hadir dan kami belum menerima informasi alasan ketidakhadiran," ungkap Febri.
Penyidik KPK akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara. Sebagai bentuk koordinasi antar institusi, KPK juga menyurati Jaksa Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Pericho dari pihak swasta, dan Alvin Suherman berstatus pengacara.
Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang diamankan KPK dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura.
(dam)