Rumah Dua Tersangka di Kasus Impor Bawang Putih Digeledah KPK

Selasa, 13 Agustus 2019 - 21:52 WIB
Rumah Dua Tersangka...
Rumah Dua Tersangka di Kasus Impor Bawang Putih Digeledah KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus dugaan suap pengurusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan, KPK berkomitmen melakukan pengembangan secara menyeluruh atas kasus dugaan suap pengurusan RIPH dari Kementan dan SPI dari Kemendag tahun 2019 atas kuota impor 20.000 ton bawang putih dengan enam orang tersangka.

Saut menuturkan, KPK punya alasan kuat melakukan penggeledahan sejumlah tempat selama beberapa hari termasuk ruang kerja Direktur Jenderal Holtikultura Kementan Prihasto Setyanto dan ruang kerja Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada Senin (12/8/2019). Menurut Saut, penggeledahan ini merupakan bagian untuk mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di dua kementerian tersebut.

"Yang jelas bahwa itu kan ada dua ya RIPH dan SPI di dua tempat (kementerian) yang berbeda. Kemudian ada orang yang merasa bisa menyelesaikan itu, kemudian ada transaksionalnya, kemudian ada unsur legislatif (DPR) yang masuknya trading influence (memperdagangkan pengaruh). Dugaan pejabat dua kementerian yang diduga terlibat itulah yang kami dalami," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Mantan staf ahli kepala BIN ini mengungkapkan, publik tentu mesti bersabar lebih dulu dan menunggu proses lebih lanjut yang dilakukan penyidik setelah serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Yang jelas, menurut Saut, dalam proses penyidikan kasus ini tentu penyidik akan melengkapi bukti-bukti apa saja yang memperkuat dugaan keterlibatan pejabat di Kementan dan pejabat di Kemendag.

"Kalau memang kita bisa buktikan, ya kita harus melakukan penindakan. Nggak adil dong yang lain sudah ditetapkan (sebagai tersangka). Kita menunggu dulu, biarkan penyidik bekerja," bebernya.

Saut memaparkan, KPK secara lembaga mempersilakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot seluruh pejabat eselon II hingga eselon IV terkait dengan verifikasi wajib tanam bawang putih di Ditjen Hortikultura. Bagi KPK, silakan saja para pejabat eselon I Kementan maupun Mentan menyebutkan mereka yang dicopot itu lalai melakukan pengawasan dan belum tentu benar-benar terlibat langsung dalam kasus dugaan suap ini.

"Kalau pencopotan kan kita kan nggak bisa campur tangan, kan itu manajemen di internal mereka (Kementan). Keterlibatan orang per orang kan bukan tergantung dipecat atau tidaknya, tapi bagaimana kita menemukan rangkaian fakta dan bukti-bukti. Kalau sudah voltooid kan tinggal kita umumkan. Penggeledahan di sana (ruang kerja Dirjen Holtikultura) ini kan kelanjutan dari OTT yang kemarin kok, pasti ada kaitannya," ucapnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan setelah serangkaian penggeledahan sebelumnya. Pada Selasa (13/8/2019) ini tim KPK menggeledah tiga lokasi.

Masing-masing rumah tersangka penerima suap orang kepercayaan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra sekaligus Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi Mirawati Basri di Jagakarsa, Jakarta Selatan; kantor Asia Tech (Mirawati) di Jalan Cilandak KKO, Jakarta Selatan; dan rumah pengusaha bernama Zulfikar yang berada si Apartemen Cosmo Tamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Dari 3 lokasi hari ini kami menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan impor bawang putih, sehingga kami menyita dokumen-dokumen itu. Tim juga menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti data-data di laptop dan informasi lain yang terkait," ungkap Febri.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan RIPH dari Kementan dan SPI dari Kemendag tahun 2019 atas kuota impor 20.000 ton bawang putih. Mereka terbagi dua bagian.

Sebagai tersangka penerima suap adalah anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan Dhamantra sekaligus Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi Mirawati Basri, dan Elviyanto (swasta). Sebagai tersangka pemberi suap yakni pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, pengusaha bernama Zulfikar, dan Doddy Wahyudi (swasta).

Suap yang diberikan Afung dkk untuk I Nyoman Dhamantra dkk sebesar Rp2,1 miliar. Uang dengan lebih dulu melalui mekanisme transfer antar rekening dan berujung pentransferan Rp2 miliar ke rekening kasir perusahaan money changer milik Dhamantra. Sedangkan sisanya Rp100 juta tetap dipegang Doddy Wahyudi dalam rekeningnya yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Angka Rp2,1 miliar tersebut merupakan bagian dari keseluruhan komitmen fee Rp3,6 miliar yang diminta Dhamantra dan disetujui Afung.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7189 seconds (0.1#10.140)