Deforestasi Mengancam jika RUU Pertanahan Disahkan

Selasa, 13 Agustus 2019 - 15:18 WIB
Deforestasi Mengancam...
Deforestasi Mengancam jika RUU Pertanahan Disahkan
A A A
JAKARTA - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jikalahari khawatir, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan jika menjadi UU justru akan menjadi ancaman bagi keberadaan hutan.

Hal ini dikatakan oleh Koordinator LSM Jikalahari, Made Ali. Menurutnya, pandangan tersebut muncul setelah Jikalahari melakukan penelaahan atas RUU Pertanahan yang tengah dibahas di DPR.

"Menunjukkan bila menjadi undang-undang, dampaknya akan terjadi deforestasi besar-besaran dengan cara melakukan pembakaran hutan dan lahan serta melegalkan kejahatan kehutanan 378 korporasi sawit, yang lahannya kembali terbakar sepanjang 2019 hingga 6 juta warga Riau kembali terpapar polusi asap," kata Made Ali, Selasa (13/8/2019).

Made Ali menjelaskan, bisa dibayangkan jika 1,8 juta kawasan hutan anggaplah hutan alam tersisa 1 juta hektare, lahan seluas itu akan segera digunduli oleh korporasi. Lalu dibakar karena biayanya murah. Habitat flora dan fauna yang selama ini hidupnya di hutan alam, mereka akan punah secara cepat.

"Jika ini terjadi, Presiden Jokowi telah melanggar sendiri komitmen berupa moratorium sawit, moratorium hutan. Dua kebijakan itu sebagai wujud komitmen presiden jokowi di Paris Agreement yang telah menjadi UU No 16 tahun 2016," ucapnya.

"Yaitu komitmen nasional hendak menurunkan emisi berupa; pelestarian hutan, energi terbarukan, dan peran serta masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam pengendalian perubahan iklim yang selama ini diperjuangkan Indonesia," sambungnya.

Termasuk kata dia, menghentikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan cara merestorasi gambut, akan sia-sia. Sebab menurutnya, sebagian besar 378 korporasi itu berada di atas lahan gambut.

"Itu artinya, Jokowi akan melegalkan tindakan korporasi itu merusak gambut. Jikalahari telah menelaah RUU Pertanahan versi draf awal, draf versi Juni 2019 dan versi Juli 2019. Versi Juni dan Juli 2019 adalah versi penuh kegelapan, karena dibahas tersembunyi dan tertutup rapat hingga publik tidak tahu perkembangannya," ungkapnya.

Dari penelaahan itu sambung Made Ali, Jikalahari menemukan pasal-pasal yang tidak pro pelestarian hutan dan berdampak pada pembakaran hutan dan lahan.

"Pertama, Pasal 146 berbunyi, dalam hal pemegang HGU telah menguasai fisik tanah melebihi luasan pemberian HGU dan/atau Tanah yang diusahakan belum memperoleh hak atas tanah, status HGU ditetapkan oleh menteri," jelasnya.

Pasal ini kata dia, jelas menguntungkan 378 korporasi sawit illegal dalam kawasan hutan. Dia kuasai lahan melebihi HGU yang berada dalam kawasan hutan atau tanah dalam kawasan hutan yang belum punya hak atas tanah, status HGU-nya ditetapkan Menteri ATR/BPN.

"Status apa? Illegal atau legal? memindahkan konflik tenurial (lahan) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Terlihat dalam Pasal 33 Ayat 5 dan Ayat 6," ucapnya.

"Lalu ketiga, pemaksaan melegalkan kejahatan kehutanan atau menghilangkan tindak pidana kehutanan bisa dilakukan dengan status HGU dari Menteri ATR dan BPN (lihat Pasal 146 dan 33)," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Integritas Dokumen Pertanahan...
Integritas Dokumen Pertanahan Elektronik Dijamin, Sekjen ATR/BPN Tegaskan Kesiapan untuk Pengadilan
Duhh..... RPP Sektor...
Duhh..... RPP Sektor Kehutanan dan Perkebunan Rugikan Petani Rp546 Triliun
APHI dan Fakultas Kehutanan...
APHI dan Fakultas Kehutanan USU Bahas Transformasi Industri Kehutanan
Layanan Pertanahan Harus...
Layanan Pertanahan Harus Aman dan Mudah
Pembenahan SDM BPN Kunci...
Pembenahan SDM BPN Kunci Atasi Masalah Pertanahan
Sinergi Kelola Pertanahan,...
Sinergi Kelola Pertanahan, Pemkab Pekalongan Kerja Sama dengan BPN
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
3 Negara Paling Sengsara...
3 Negara Paling Sengsara Jika Iran Tutup Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved