Kasus Impor Bawang, KPK Geledah Ruang di Kementan dan Kemendag
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel sejumlah ruangan di Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Penyegelan dilakukan pada Jumat 9 Agustus 2019 berkaitan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
"Tanggal 9 Agustus (penggeledahan-red) di Indocev dan penyegelan beberapa ruangan di Kemendag dan Kementan," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).
Selain menyegel ruangan di Kementan dan Kemendag, KPK juga telah menggeledah kantor money changer Indocev milik anggota Komisi VI DPR, Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra. Penggeledahan dilakukan pada hari yang sama.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah dua lokasi di Jakarta Selatan. Dua lokasi tersebut, yakni apartemen milik Nyoman Dhamantra di daerah Permata Hijau dan rumah milik Nyoman Dhamantra di daerah Cilandak.
Penggeledahan dilakukan pada Sabtu 10 Agustus 2019. Dari penggeledahan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan suap bawang putih.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Mereka adalah anggota komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri; serta empat pihak swasta, Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto. (Baca juga: I Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Kasus Suap Impor Bawang )
I Nyoman diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia. Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda.
Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia.
Penyegelan dilakukan pada Jumat 9 Agustus 2019 berkaitan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
"Tanggal 9 Agustus (penggeledahan-red) di Indocev dan penyegelan beberapa ruangan di Kemendag dan Kementan," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).
Selain menyegel ruangan di Kementan dan Kemendag, KPK juga telah menggeledah kantor money changer Indocev milik anggota Komisi VI DPR, Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra. Penggeledahan dilakukan pada hari yang sama.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah dua lokasi di Jakarta Selatan. Dua lokasi tersebut, yakni apartemen milik Nyoman Dhamantra di daerah Permata Hijau dan rumah milik Nyoman Dhamantra di daerah Cilandak.
Penggeledahan dilakukan pada Sabtu 10 Agustus 2019. Dari penggeledahan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan suap bawang putih.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Mereka adalah anggota komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri; serta empat pihak swasta, Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto. (Baca juga: I Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Kasus Suap Impor Bawang )
I Nyoman diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia. Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda.
Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia.
(dam)