Bawaslu Harap UU Pilkada Dapat Direvisi
Senin, 12 Agustus 2019 - 16:55 WIB
Bawaslu Harap UU Pilkada Dapat Direvisi
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap Undang-undang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) dapat direvisi. Sebab, ada beberapa kekurangan yang bisa merugikan Bawaslu dalam pengawasan Pilkada nantinya.
UU Pilkada yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang.
"Persoalan pilkada ke depan, pertama mau tidak mau UU Pilkada harus diubah, UU Pilkada tidak mengenal Bawaslu Kabupaten Kota, UU Pilkada hanya mengenal Panwaslu Kabupaten Kota," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, dalam diskusi di Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Alasan lainnya, UU Pilkada harus direvisi karena, UU Pilkada membuat penyelenggara pilkada dapat bertikai. Karena itulah pemeritah dan DPR harus mengambil sikap dengan merevisi UU Pilkada.
"Kami harapkan pemerintah dan DPR jangan membuat penyelenggara bertikai karena kewenangannya seharusnya diambil oleh pemerintah dan DPR. DPR bilang setuju dengan larangan mantan napi tapi kok diatur lewat PKPU," tanyanya.
Bagja menjelaskan, revisi dapat dilakukan dengan beberapa cara namun karena waktunya terlalu sempit sebab pilkada dilaksanakan tahun depan. Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi jalan keluar bagi perserteruan UU Pilkada ini.
"Kenapa Perppu? kalau pemerintah menganggap hal ini adalah hal sangat krusial, membuat kegentingan yang memaksa, dan menurut kami itu kegentingan memaksa, maka mau tidak mau harus melalui Perppu," tuturnya.
UU Pilkada yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang.
"Persoalan pilkada ke depan, pertama mau tidak mau UU Pilkada harus diubah, UU Pilkada tidak mengenal Bawaslu Kabupaten Kota, UU Pilkada hanya mengenal Panwaslu Kabupaten Kota," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, dalam diskusi di Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Alasan lainnya, UU Pilkada harus direvisi karena, UU Pilkada membuat penyelenggara pilkada dapat bertikai. Karena itulah pemeritah dan DPR harus mengambil sikap dengan merevisi UU Pilkada.
"Kami harapkan pemerintah dan DPR jangan membuat penyelenggara bertikai karena kewenangannya seharusnya diambil oleh pemerintah dan DPR. DPR bilang setuju dengan larangan mantan napi tapi kok diatur lewat PKPU," tanyanya.
Bagja menjelaskan, revisi dapat dilakukan dengan beberapa cara namun karena waktunya terlalu sempit sebab pilkada dilaksanakan tahun depan. Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi jalan keluar bagi perserteruan UU Pilkada ini.
"Kenapa Perppu? kalau pemerintah menganggap hal ini adalah hal sangat krusial, membuat kegentingan yang memaksa, dan menurut kami itu kegentingan memaksa, maka mau tidak mau harus melalui Perppu," tuturnya.
(cip)