Keanggotaan Indonesia di ICSID Dinilai Layak Dievaluasi

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 21:20 WIB
Keanggotaan Indonesia...
Keanggotaan Indonesia di ICSID Dinilai Layak Dievaluasi
A A A
JAKARTA - Keanggotaan Indonesia dalam The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) layak dievaluasi. Pasalnya Indonesia kerap dirugikan dalam perkara arbitrase dan ICSID tidak bisa menjamin keadilan bagi negara peserta.

Hal ini dikemukakan Rouli Anita Velentina dalam sidang terbuka doktoral ilmu hukum di Gedung D Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Tangerang, yang dipimpin langsung oleh Rektor UPH Jonathan L Parapak, Sabtu (10/8/2019).

Dalam disertasinya yang bertajuk "Penyelesesaian Sengketa Penanaman Modal Asing Melalui Arbitrase ICSID : Antara Mitos dan Realita", Velen menyimpulkan Indonesia layak keluar dari ICSID dilatari beberapa faktor.

Faktor yang mencolok adalah selama lebih dari 50 tahun menjadi anggota ICSID, Indonesia sudah 7 kali digugat dan hasilnya tidak mencerminkan karakter sidang arbitrase yang proses penanganan perkaranya dilakukan secara adil, cepat, efisien, ekonomis dan tuntas.

"Keunggulan arbitrase yang didengung-dengungkan selama ini ternyata tidak sepenuhnya terpenuhi dalam praktik arbitrase ICSID yang mendeklarasikan diri sebagai arbitrase," kata Velen.

Indonesia 7 kali bersengketa di ICSID dimulai dari perkara Amco, Cemex, Rafat Ali Rizvi, Churchill Mining, Planet Mining, Newmont dan Oleovest. Dalam perkara Amco, proses yang berlangsung memakan waktu hingga belasan tahun dan hasilnya tidak sesuai dengan kepentingan nasional.

Dia juga membantah pernyataan yang menyebut keanggotaan di ICSID penting dalam menjamin perjanjian investasi asing. Sebab terdapat penelitian yang mengungkapkan bahwa keanggotaan ICSID tidak berhubungan dengan ekonomi negara peserta.

"Pemodal lebih mementingkan untuk mengetahui kondisi birokrasi dan keadaan politik negara yang dituju untuk menanam modal," jelas Velen.

Dalam praktiknya, arbitrase ICSID bahkan tidak selaras dengan nilai-nilai yang diadopsi dalam konstitusi Indonesia, khususnya terkait dengan teori keadilan bermartabat yang berlandaskan sila kedua Pancasila.

Situasi tersebut bisa dilihat dalam Pasal 25 ayat (1) Konvensi ICSID 1965 yang memberi keleluasaan bagi investor asing mengajukan gugatan ke arbitrase ICSID secara langsung, sedangkan negara peserta tidak bisa mengajukan gugatan sebelum mendapatkan persetujuan investor asing.

Kelembagaan ICSID sepenuhnya tidak independen karena Presiden Bank Dunia secara ex officio menjadi Ketua Dewan Administrasi yang memiliki kewenangan mutlak menunjuk arbiter. Sementara Presiden Bank Dunia diputuskan oleh negara-negara yang memiliki saham besar.

"Arbitrase ICSID menjunjung nilai individualisme dan kapitalisme, sehingga kurang mempertimbangkan kepentingan publik negara-negara tuan rumah," katanya.

Indonesia menjadi anggota ICSID setelah meratifikasi Konvensi ICSID 1965. Terpuruknya ekonomi negara tahun 1965 memaksa Indonesia mencari modal asing.
Indonesia juga menerbitkan UU No.1/1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagai pintu masuk datangnya investasi asing.

Hingga kini, sedikitnya sudah 154 negara meratifikasi Konvensi ICSID 1965. Sekalipun begitu, tidak sedikit negara yang memutuskan keluar sebagai anggota karena hal itu diatur dalam Pasal 71 Konvensi.

Beberapa negara yang telah menarik diri adalah Bolivia, Ekuador, dan Venezuela yang menurut Bank Dunia, ketiga negara tersebut memiliki kekuatan ekonomi yang tidak jauh dari Indonesia.
(kri)
Berita Terkait
DPR Restui Buka Hubungan...
DPR Restui Buka Hubungan Diplomatik Indonesia dengan Sudan Selatan
Kemenlu Beri Tanggapan...
Kemenlu Beri Tanggapan Terkait Insiden Kekerasan Terhadap Diplomat Nigeria
Indonesia Punya Peran...
Indonesia Punya Peran Penting dalam Diplomasi Internasional
Menlu Tegaskan Indonesia...
Menlu Tegaskan Indonesia Tak Akan Jalin Hubungan Diplomatik dengan Israel
Dianggap Ikut Campur,...
Dianggap Ikut Campur, Somalia Putus Hubungan Diplomatik dengan Kenya
Memahami Pendekatan...
Memahami Pendekatan Luar Negeri Prabowo: Refleksi Lawatan ke LN
Berita Terkini
23 Prajurit Kopassus...
23 Prajurit Kopassus dan Kostrad Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Panglima TNI
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Pertaruhan Tugas Bulog...
Pertaruhan Tugas Bulog saat Stok Beras Jumbo
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Presiden PKS soal Perpres...
Presiden PKS soal Perpres 111/2025: Langkah Tepat Pemerintah Jadikan Kampanye LGBTQ Ancaman Nonmiliter
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved