Menteri LHK Tegaskan Jokowi Selalu Perhatikan Masyarakat Adat

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 11:52 WIB
Menteri LHK Tegaskan...
Menteri LHK Tegaskan Jokowi Selalu Perhatikan Masyarakat Adat
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan, seluruh masyarakat adat tidak boleh ragu kepada pemerintah dan khususnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang betul-betul menyayangi masyarakat hukum adat di Indonesia ini.

Dasar hukum dan pijakan konstitusional yang kuat sudah ada dan juga telah adanya pengakuan secara resmi oleh negara pada 30 Desember 2016 setelah Indonesia Merdeka lebih dari 70 tahun, dan telah dirintis operasionalisasinya.

Hal ini dikatakan Siti Nurbaya saat mewakili Presiden dalam Perayaan 20 tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional 9 Agustus bertempat di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Sabtu (10/8/2019).

"Tampak sangat jelas diaktualisasikan oleh Presiden dan pemerintah, seperti secara simbolik pada upacara resmi kenegaraan di Istana Negara dipakai pakaian adat. Begitu pula pada upacara resmi peringatan hari lahirnya Pancasila pada setiap 1 Juni," ujar Siti Nurbaya.

Presiden Jokowi sendiri tengah berada di luar negeri untuk kunjungan kenegaraan. Siti Nurbaya bercerita, dirinya melaporkan kepada Presiden Jokowi tentang hal berkenaan dengan masyarakat hukum adat.

"Bapak Presiden selalu bilang, masyarakat hukum adat adalah kawan-kawan saya, begitu kata Bapak Presiden, Jadi saya menangkap kesan bahwa Bapak Presiden menyayangi masyarakat hukum adat kita," kata Siti.

Selanjutnya Siti Nurbaya menjelaskan, tentang pengakuan, penghormatan, dan perlindungan masyarakat adat yang dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga disebut sebagai 'Masyarakat Hukum Adat' atau 'Masyarakat Tradisional'. Ini bukan hanya fenomena khusus Indonesia, tapi bersifat global dengan disahkannya The UN Declaration on the Rights of the Indigenous Peoples pada 13 September 2007 dalam Sidang Umum PBB.

Dikatakan Siti, adalah kenyataan bahwa demikian banyak masyarakat hukum adat yang telah ada selama ratusan tahun, kemudian dibangun negara bangsa. Masyarakat hukum adat adalah entitas antropologis yang tumbuh secara alamiah pada suatu bagian muka bumi tertentu, dan terdiri dari berbagai komunitas primordial yang warganya mempunyai hubungan darah satu sama lainnya.

"Kata-kata kunci untuk memahami masyarakat hukum adat adalah kekeluargaan dan kebersamaan. Sedangkan negara bangsa adalah entitas-entitas politik baru yang bersifat artifisial, yang dirancang untuk menguasai penduduk suatu daerah yang lebih luas, yang lazimnya mempunyai sumber daya alam yang kaya," kata Siti.

"Oleh karena kedua entitas ini meliputi warga yang sama dan hidup di atas muka bumi yang sama, maka cepat atau lambat, secara tertutup atau terbuka, akan timbul suatu competing claims yang tidak seimbang terhadap manusia, terhadap wilayah, serta terhadap sumber daya alam yang sama," sambungnya.

Dijelaskan Siti, seyogyanya posisi masyarakat hukum adat akan jauh lebih baik dalam suatu negara bangsa, karena didasarkan pada faham kebangsaan dan asas kedaulatan rakyat. Warga masyarakat hukum adat yang hidup secara turun temurun pada tanah ulayat di kampung halamannya masing-masing adalah bagian menyeluruh dari rakyat negara yang bersangkutan.

Lebih jauh dikatakan Menteri Situ, bisa dilihat original intent seperti dalam Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 (asli) diberikan contoh-contoh tentang satuan-satuan masyarakat hukum adat seperti desa di Jawa, dan nagari di Minangkabau, yang dinyatakan mempunyai hak asal usul yang harus dihormati negara.

"Harus diakui bahwa masih ada kendala konseptual yang cukup menghambat upaya untuk secara sistematik menindak-lanjuti original intent para Pendiri Negara kedalam kebijakan negara dan peraturan perundang-undangan nasional," jelasnya.

"Hal ini disebabkan antara lain karena kurang berkembangnya pengetahuan terhadap perkembangan masyarakat hukum adat. Paling tidak hingga tahun 2008 sebagaimana disebutkan oleh Prof Saafrudin Bahar. Dan kita beruntung karena sejak lebih kurang dua tahun lalu sudah ada Pusat Studi Hukum Adat yang sudah di bangun di UGM Yogyakarta," tandas Siti Nurbaya.
(maf)
Berita Terkait
Kiprah DKN Harus Diperkuat...
Kiprah DKN Harus Diperkuat untuk Kawal Kualitas Kebijakan LHK
Pemulihan Ekonomi Tidak...
Pemulihan Ekonomi Tidak Akan Berhasil Tanpa Investasi ke Alam
Balai Besar Tana Bentarum...
Balai Besar Tana Bentarum Raih Dua Penghargaan Lomba Video Kementerian LHK
KLHK: Turunkan Emisi...
KLHK: Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, Perilaku Saat Pandemi Harus Dijaga
KLHK Tingkat Kemampuan...
KLHK Tingkat Kemampuan Tenaga SAR
Dewan Kehutanan Nasional...
Dewan Kehutanan Nasional Diharapkan Jaga Sinergi dengan Pemerintah
Berita Terkini
Jokowi Siap Hadiri Sidang...
Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jika Dipanggil Hakim
Bambang Pacul PDIP Kritik...
Bambang Pacul PDIP Kritik Pemerintah Utus Ketua MPR Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Presiden Prabowo Anugerahkan...
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Adipura ke PM India Narendra Modi
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Bakal Hadiri Prosesi...
Bakal Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatulloh Khamenei, Ketua MPR: Saya Diutus Presiden
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved