KLHK Tingkat Kemampuan Tenaga SAR
Rabu, 06 Mei 2020 - 04:36 WIB
loading...
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), terutama petugas pencarian, pertolongan, dan evakuasi. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), terutama petugas pencarian, pertolongan, dan evakuasi. Kemampuan itu penting dalam menangani korban kecelakaan di dalam hutan.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan KLHK memiliki tenaga search and rescue (SAR) sebanyak 89 orang. Mereka berasal dari 61 satuan kerja. Rinciannya, 76 orang ada di Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dan 7 di Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
Sebanyak 4 orang di Kesatuan Pengelolaan Hutan dan 2 orang di Pusat Pendidikan dan Latihan SDM. “Bimbingan teknis menjadi satu usaha untuk menyediakan tenaga SAR KLHK yang handal,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Selasa (5/5/2020).
Siti Nurbaya telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.80/MENLHK/SETJEN/KL.1/9/2016 Tentang Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan, dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelekaan di Lingkungan KLHK.
Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan KLHK Gatot Soebiantoro mengatakan anggota yang telah lulus bimbingan teknis itu menjadi ujung tombak dalam upaya membantu dan meniminalkan potensi korban jiwa dari bencana.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan KLHK memiliki tenaga search and rescue (SAR) sebanyak 89 orang. Mereka berasal dari 61 satuan kerja. Rinciannya, 76 orang ada di Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dan 7 di Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
Sebanyak 4 orang di Kesatuan Pengelolaan Hutan dan 2 orang di Pusat Pendidikan dan Latihan SDM. “Bimbingan teknis menjadi satu usaha untuk menyediakan tenaga SAR KLHK yang handal,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Selasa (5/5/2020).
Siti Nurbaya telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.80/MENLHK/SETJEN/KL.1/9/2016 Tentang Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan, dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelekaan di Lingkungan KLHK.
Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan KLHK Gatot Soebiantoro mengatakan anggota yang telah lulus bimbingan teknis itu menjadi ujung tombak dalam upaya membantu dan meniminalkan potensi korban jiwa dari bencana.
Lihat Juga :