BKN Ingatkan Plt dan Plh Dilarang Buat Kebijakan dan Rombak Pegawai

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 00:42 WIB
BKN Ingatkan Plt dan...
BKN Ingatkan Plt dan Plh Dilarang Buat Kebijakan dan Rombak Pegawai
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) dilarang membuat kebijakan strategis dan merombak pegawai di instansinya masing-masing.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian.

“Jadi pejabat yang menjadi Plt maupun Plh dilarang mengeluarkan kebijakan strategis seperti masalah anggaran ataupun merombak pegawai. Ini konteksnya Plt dan Plh di instansi birokrasi ya bukan kepala daerah. Tapi saya rasa Plt kepala daerah juga terbatas kewenangannya,” kata Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan Jumat (9/8/2019).

Dia mengatakan dalam SE tersebut juga dipertegas bahwa Plt maupun Plh menjabat dalam waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.

“Nah soal masa jabatan Plt dan Plh banyak yang lebih dari tiga bulan. Bahkan ada yang setahun, dua tahun belum ada pejabat definitif. Ini tidak hanya di pemda, instansi pusat juga ada,” ungkapnya.

Dia mengatakan seorang Plt ataupun Plh memiliki beban ganda. Sehingga jika menjabat dalam waktu lama tidak akan efektif.

“Kan Plt dan Plh juga punya jabatan definitif. Jadi tidak boleh lama. Maka dari itu jika ada jabatan kosong harus segera diisi yang definitif, ” tuturnya.

Ridwan juga menyoroti masih adanya Plt dan Plh di pemda yang melakukan perombakan pegawai. Padahal sebagaimana diketahui kewenangan Plt maupun Plh terbatas. “Ada di daerah yang melakukan promosi dan memindahkan pegawai. Ini seharusnya tidak boleh,” pungkasnya.
(cip)
Berita Terkait
Tak Mau Gabung BRIN,...
Tak Mau Gabung BRIN, Peneliti Harus Ajukan Pengalihan Jabatan
BKN Ungkap Ada 97 Ribu...
BKN Ungkap Ada 97 Ribu Data ASM Diduga Misterius
BRI Perkuat Sinergi...
BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan
Kepala BKN Serahkan...
Kepala BKN Serahkan Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Kebijakan WFH, ASN Pemprov...
Kebijakan WFH, ASN Pemprov DKI Tetap Wajib Berpakaian Dinas
Ombudsman Beberkan Dugaan...
Ombudsman Beberkan Dugaan Penyimpangan Peralihan Pegawai BRIN
Berita Terkini
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved