BKN Ingatkan Plt dan Plh Dilarang Buat Kebijakan dan Rombak Pegawai

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 00:42 WIB
BKN Ingatkan Plt dan Plh Dilarang Buat Kebijakan dan Rombak Pegawai
BKN Ingatkan Plt dan Plh Dilarang Buat Kebijakan dan Rombak Pegawai
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) dilarang membuat kebijakan strategis dan merombak pegawai di instansinya masing-masing.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian.

“Jadi pejabat yang menjadi Plt maupun Plh dilarang mengeluarkan kebijakan strategis seperti masalah anggaran ataupun merombak pegawai. Ini konteksnya Plt dan Plh di instansi birokrasi ya bukan kepala daerah. Tapi saya rasa Plt kepala daerah juga terbatas kewenangannya,” kata Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan Jumat (9/8/2019).

Dia mengatakan dalam SE tersebut juga dipertegas bahwa Plt maupun Plh menjabat dalam waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.

“Nah soal masa jabatan Plt dan Plh banyak yang lebih dari tiga bulan. Bahkan ada yang setahun, dua tahun belum ada pejabat definitif. Ini tidak hanya di pemda, instansi pusat juga ada,” ungkapnya.

Dia mengatakan seorang Plt ataupun Plh memiliki beban ganda. Sehingga jika menjabat dalam waktu lama tidak akan efektif.

“Kan Plt dan Plh juga punya jabatan definitif. Jadi tidak boleh lama. Maka dari itu jika ada jabatan kosong harus segera diisi yang definitif, ” tuturnya.

Ridwan juga menyoroti masih adanya Plt dan Plh di pemda yang melakukan perombakan pegawai. Padahal sebagaimana diketahui kewenangan Plt maupun Plh terbatas. “Ada di daerah yang melakukan promosi dan memindahkan pegawai. Ini seharusnya tidak boleh,” pungkasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1153 seconds (0.1#10.140)