I Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Kasus Suap Impor Bawang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi VI DPR asal Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan
I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Diantaranya orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri (MBS); swasta Elviyanto (ELV). Kemudian Chandry Suanda (CSU) alias Afung, swasta Doddy Wahyudi (DDW) dan swasta Zulfikar (ZFK).
Dari operasi ini KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar dari rekening Doddy. Lembaga Antirasuah turut mengamankan USD50 ribu dari Mirawati.
Penetapan keenam tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Rabu, 7 Agustus 2019 malam hingga Kamis, 8 Agustus 2019 dini hari. Sebanyak 13 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Selain keenam orang tersangka, tujuh lain yang sempat diamankan diantaranya Lalan Sukma (LSK), Nino (NNO), Syafiq (SYQ), dan Made Ayu (MAY). Keempatnya merupakan pihak swasta. Kemudian Sekretaris Money Changer Indocev, Ulfa (ULF); dua orang sopir berinisial WSN dan MAT.
Atas ulahnya, Chandry, Doddy dan Zulfikar sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Dhamantra, Mirawati, Elviyanto sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan
I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Diantaranya orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri (MBS); swasta Elviyanto (ELV). Kemudian Chandry Suanda (CSU) alias Afung, swasta Doddy Wahyudi (DDW) dan swasta Zulfikar (ZFK).
Dari operasi ini KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar dari rekening Doddy. Lembaga Antirasuah turut mengamankan USD50 ribu dari Mirawati.
Penetapan keenam tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Rabu, 7 Agustus 2019 malam hingga Kamis, 8 Agustus 2019 dini hari. Sebanyak 13 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Selain keenam orang tersangka, tujuh lain yang sempat diamankan diantaranya Lalan Sukma (LSK), Nino (NNO), Syafiq (SYQ), dan Made Ayu (MAY). Keempatnya merupakan pihak swasta. Kemudian Sekretaris Money Changer Indocev, Ulfa (ULF); dua orang sopir berinisial WSN dan MAT.
Atas ulahnya, Chandry, Doddy dan Zulfikar sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Dhamantra, Mirawati, Elviyanto sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)