Peradi dan IBA Gelar Konferensi Internasional untuk Advokat Perusahaan
A
A
A
BALI - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang berkantor di Grand Slipi Tower lantai 11, Jakarta Barat bekerja sama dengan The International BAR Association (IBA) menggelar konferensi internasional untuk Para Advokat Perusahaan yang diselenggarakan di Hotel Pullman, Kuta Bali, Kamis (8/2019). Hadir Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mewakili Gubernur Bali membuka acara didampingi oleh Pimpinan Peradi dan wakil dari IBA.
Ketua Umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan menyampaikan merupakan suatu kehormatan bagi Peradi sebagai Tuan Rumah Bersama/Co-Host untuk menyambut para advokat di Bali untuk Konferensi Advokat Perusahaan/Corporate Counsel Conference. Konferensi ini mengusung topik Indonesia-Perspektif Hukum secara Global dan Lokal Mengenai Investasi.
"Saya pribadi menilai konferensi ini sangat tepat dan konsisten dengan motivasi dari Pemerintah Indonesia. Presiden Jokowi telah berulang kali, menekankan signifikansi dari kemudahan dalam melakukan usaha di Indonesia untuk investor asing dan dalam negeri,” ujarnya dalam kata sambutannya pada saat acara pembukaan.
Mengingat hal ini, kata Fauzie, pemerintah telah mengambil tindakan-tindakan untuk meningkatkan kemudahan dalam melakukan usaha di Indonesia. Sementara, terkait dengan peringkat Kemudahan Dalam Melakukan Usaha yang diberikan oleh World Bank, Indonesia turun dari sebelumnya peringkat 72 (pada tahun 2017) menjadi 73 pada tahun 2018.
"Saya yakin bahwa mengenai hal ini, pemerintah akan terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan peringkat ini. Tujuan akhirnya adalah, pastinya untuk kemudahan dalam melakukan usaha di Indonesia bagi investor-investor,” kata Fauzie.
Sebagaimana yang diketahui, pemerintah pada tahun 2018 telah memulai leap of faith atas prosedur perizinan, yang disebut dengan Sistem Online Single Submission atau Sistem OSS (www.oss.go.id). Ini merupakan suatu proyek yang besar dan luar biasa yang melihat ke masa yang akan datang.
Seluruh perizinan dan prosedur-prosedurnya dikelola di satu tempat. Hal ini mengurangi interaksi tatap muka antara para pelaku usaha dengan pejabat-pejabat di Pemerintahan.
Fauzie yang baru saja meraih gelar Profesor dari Universitas Jayabaya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum menekankan bahwa tidak dapat disangkal sebagai advokat memberikan bantuan kepada klien dalam melakukan usaha di Indonesia. Praktisi swasta dan advokat internal perusahaan memiliki peran yang sama pentingnya dalam hal ini.
"Saya tidak melihat adanya perbedaan untuk kedua peran tersebut dalam hal ini. Dengan demikian, acara ini penting untuk kedua peran tersebut. Menariknya, acara ini terdiri dari topik yang lebih tradisional, sebagai contohnya, akuisisi aset dan saham serta penyelesaian perselisihan atau sengketa."
"Dan topik yang lebih terkini, sebagai contohnya, perlindungan data dan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Dengan pemikiran ini, saya berharap bahwa acara ini akan bermanfaat untuk para peserta yang hadir,” sambung Fauzie.
Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Thomas E Tampubolon menuturkan Peradi sebagai salah satu anggota IBA selama ini telah menjalin kerja sama dalam berbagai kegiatan pelatihan untuk para praktisi hukum Di antaranya pernah bekerja sama melaksanakan acara seminar international yang diselenggarkan di Jakarta tahun 2018.
"Yang sukses dan berjalan lancar. Maka setelah pada tahun 2018 mengadakan acara yang serupa, kali ini Peradi dan IBA mengadakan acara seminar kembali dengan topik: Indonesia-Perspektif Hukum secara Global dan Lokal Mengenai Investasi,” katanya.
Thomas menambahkan, pelaksanaan acara Konferensi di Bali ini dilakukan oleh IBA Asia Pacific Regional Forum sebagai unit dari IBA yang bekerja sama dengan Peradi untuk menjalankan salah satu programnya yaitu meningkatkan kapasitas dan pengetahuan advokat Indonesia, terutama para Advokat Perusahaan (Corporate Counsel) sebagaimana yang pula menjadi program dari DPN Peradi.
"Besar harapan kami konferensi ini akan menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi para peserta yang hadir sehingga menjadi manfaat bagi karir profesi para peserta dan pula bagi bangsa dan negara Indonesia,” ucap dia.
Sementara, Ricardo Simanjuntak, Wakil Ketua Umum yang membawahi bidang kerja sama internasional adalah pemrakasa terselenggaranya acara ini. Kerja sama avatars IBA dan Peradi ini merupakan kolaborasi dalam meningkatkan mutu advokat Indonesia agar lebih siap dalam kancah event international.
Ketua Panitia Pelaksana dari DPN Peradi yang bertindak selaku koordinator dari acara ini, Nirmala Masilamany menyampaikan sangat bangga bisa menjadi koordinator dari penyelenggaraan konferensi ini yang ternyata menarik banyak peminat hingga over capacity dari target jumlah peserta yang semula pihaknya harapkan. Hal ini merupakan hal yang sangat positif.
"Jumlah peserta yang hadir 147 terdiri dari Advokat Perusahaan (Corporate Counsel) dan Praktisi Hukum (Private Practittioner) antara mana Bankir, Notaris, Akademisi dan Advokat. Terbatasnya target jumlah peserta terkait tujuan utama dari diselanggarakannya konferensi ini untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan hukum bagi para Praktisi hukum dengan harapan dapat lebih efektif dan maksimal hasilnya,” jelasnya.
Panitia dari IBA dihadiri Perwakilannya Lawrence Teh (Singapura) dan dari IBA Management board; Clare Cork (Australia) sebagai Co-chair/Kordinator Pelaksana.
Konferensi diadakan dalam 4 (empat) sesi yaitu :
Sesi 1 : Merger & acquisittion – Asset Purchase Versus Stock Purchase
Sesi 2 : GDPR and The Urgency Of Data Protection Law In Indonesia
Sesi 3 : Cross Border Transaction : Arbotration or Court?
Sesi 4 : Corporate Good Governance - Corporate Liability and The Tratment Of Whistleblowers
Konferensi ini diakhiri dengan acara makan malam bersama dan diadakan Kecak Dance Workshop untuk seluruh peserta yang hadir sebagai bonus hiburan.
Ketua Umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan menyampaikan merupakan suatu kehormatan bagi Peradi sebagai Tuan Rumah Bersama/Co-Host untuk menyambut para advokat di Bali untuk Konferensi Advokat Perusahaan/Corporate Counsel Conference. Konferensi ini mengusung topik Indonesia-Perspektif Hukum secara Global dan Lokal Mengenai Investasi.
"Saya pribadi menilai konferensi ini sangat tepat dan konsisten dengan motivasi dari Pemerintah Indonesia. Presiden Jokowi telah berulang kali, menekankan signifikansi dari kemudahan dalam melakukan usaha di Indonesia untuk investor asing dan dalam negeri,” ujarnya dalam kata sambutannya pada saat acara pembukaan.
Mengingat hal ini, kata Fauzie, pemerintah telah mengambil tindakan-tindakan untuk meningkatkan kemudahan dalam melakukan usaha di Indonesia. Sementara, terkait dengan peringkat Kemudahan Dalam Melakukan Usaha yang diberikan oleh World Bank, Indonesia turun dari sebelumnya peringkat 72 (pada tahun 2017) menjadi 73 pada tahun 2018.
"Saya yakin bahwa mengenai hal ini, pemerintah akan terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan peringkat ini. Tujuan akhirnya adalah, pastinya untuk kemudahan dalam melakukan usaha di Indonesia bagi investor-investor,” kata Fauzie.
Sebagaimana yang diketahui, pemerintah pada tahun 2018 telah memulai leap of faith atas prosedur perizinan, yang disebut dengan Sistem Online Single Submission atau Sistem OSS (www.oss.go.id). Ini merupakan suatu proyek yang besar dan luar biasa yang melihat ke masa yang akan datang.
Seluruh perizinan dan prosedur-prosedurnya dikelola di satu tempat. Hal ini mengurangi interaksi tatap muka antara para pelaku usaha dengan pejabat-pejabat di Pemerintahan.
Fauzie yang baru saja meraih gelar Profesor dari Universitas Jayabaya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum menekankan bahwa tidak dapat disangkal sebagai advokat memberikan bantuan kepada klien dalam melakukan usaha di Indonesia. Praktisi swasta dan advokat internal perusahaan memiliki peran yang sama pentingnya dalam hal ini.
"Saya tidak melihat adanya perbedaan untuk kedua peran tersebut dalam hal ini. Dengan demikian, acara ini penting untuk kedua peran tersebut. Menariknya, acara ini terdiri dari topik yang lebih tradisional, sebagai contohnya, akuisisi aset dan saham serta penyelesaian perselisihan atau sengketa."
"Dan topik yang lebih terkini, sebagai contohnya, perlindungan data dan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Dengan pemikiran ini, saya berharap bahwa acara ini akan bermanfaat untuk para peserta yang hadir,” sambung Fauzie.
Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Thomas E Tampubolon menuturkan Peradi sebagai salah satu anggota IBA selama ini telah menjalin kerja sama dalam berbagai kegiatan pelatihan untuk para praktisi hukum Di antaranya pernah bekerja sama melaksanakan acara seminar international yang diselenggarkan di Jakarta tahun 2018.
"Yang sukses dan berjalan lancar. Maka setelah pada tahun 2018 mengadakan acara yang serupa, kali ini Peradi dan IBA mengadakan acara seminar kembali dengan topik: Indonesia-Perspektif Hukum secara Global dan Lokal Mengenai Investasi,” katanya.
Thomas menambahkan, pelaksanaan acara Konferensi di Bali ini dilakukan oleh IBA Asia Pacific Regional Forum sebagai unit dari IBA yang bekerja sama dengan Peradi untuk menjalankan salah satu programnya yaitu meningkatkan kapasitas dan pengetahuan advokat Indonesia, terutama para Advokat Perusahaan (Corporate Counsel) sebagaimana yang pula menjadi program dari DPN Peradi.
"Besar harapan kami konferensi ini akan menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi para peserta yang hadir sehingga menjadi manfaat bagi karir profesi para peserta dan pula bagi bangsa dan negara Indonesia,” ucap dia.
Sementara, Ricardo Simanjuntak, Wakil Ketua Umum yang membawahi bidang kerja sama internasional adalah pemrakasa terselenggaranya acara ini. Kerja sama avatars IBA dan Peradi ini merupakan kolaborasi dalam meningkatkan mutu advokat Indonesia agar lebih siap dalam kancah event international.
Ketua Panitia Pelaksana dari DPN Peradi yang bertindak selaku koordinator dari acara ini, Nirmala Masilamany menyampaikan sangat bangga bisa menjadi koordinator dari penyelenggaraan konferensi ini yang ternyata menarik banyak peminat hingga over capacity dari target jumlah peserta yang semula pihaknya harapkan. Hal ini merupakan hal yang sangat positif.
"Jumlah peserta yang hadir 147 terdiri dari Advokat Perusahaan (Corporate Counsel) dan Praktisi Hukum (Private Practittioner) antara mana Bankir, Notaris, Akademisi dan Advokat. Terbatasnya target jumlah peserta terkait tujuan utama dari diselanggarakannya konferensi ini untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan hukum bagi para Praktisi hukum dengan harapan dapat lebih efektif dan maksimal hasilnya,” jelasnya.
Panitia dari IBA dihadiri Perwakilannya Lawrence Teh (Singapura) dan dari IBA Management board; Clare Cork (Australia) sebagai Co-chair/Kordinator Pelaksana.
Konferensi diadakan dalam 4 (empat) sesi yaitu :
Sesi 1 : Merger & acquisittion – Asset Purchase Versus Stock Purchase
Sesi 2 : GDPR and The Urgency Of Data Protection Law In Indonesia
Sesi 3 : Cross Border Transaction : Arbotration or Court?
Sesi 4 : Corporate Good Governance - Corporate Liability and The Tratment Of Whistleblowers
Konferensi ini diakhiri dengan acara makan malam bersama dan diadakan Kecak Dance Workshop untuk seluruh peserta yang hadir sebagai bonus hiburan.
(kri)