DPR Kutuk Perusahaan Asing yang Terlibat Aksi Brutal Etnis Rohingya

Kamis, 08 Agustus 2019 - 13:56 WIB
DPR Kutuk Perusahaan...
DPR Kutuk Perusahaan Asing yang Terlibat Aksi Brutal Etnis Rohingya
A A A
JAKARTA - Temuan Tim Pencari Fakta PBB atas keterlibatan 59 perusahaan global dalam aksi brutal militer Myanmar terhadap etnis Rohingnya cukup mencengangkan.

Atas temuan itu, anggota Komisi I DPR Evita Nursanty mengutuk perusahaan asing yang mendanai aksi brutal militer Myanmar terhadap etnis Rohingya jika benar informasi itu dan ada bukti keterlibatan perusahaan asing.

“Ini pendapat saya pribadi ya. Jika itu betul atau ada bukti bahwa perusahaan-perusahaan asing maupun dalam negeri Myanmar ikut mendanai aksi kekerasan terhadap masyarakat di Rakhine State, kita pantas mengutuknya,” kata Evita saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Evita juga mengimbau kepada PBB untuk mengumumkan perusahaan apa saja yang terlibat dan dari negara mana. Dia juga sepakat untuk memberikan sanksi keuangan, embargo senjata kepada militer Myanmar, dan juga boikot konsumen seperti yang direkomendasikan Tim Pencari Fakta PBB. Pasalnya, dia khawatir perusahaan ini juga beroperasi di negara lain.

“Ini penting jangan-jangan itu juga perusahaan multinasional yang beroperasi juga di negara lain,” imbuhnya. (Baca juga: Perusahaan Internasional Diduga Danai 'Operasi Brutal' Terhadap Rohingya)


Namun demikian, lanjut Politikus PDIP itu, Indonesia juga harus cermat dalam memyikapi temuan ini. Perlu digali lebih jauh apakah yang dimaksud pendanaan perusahaan itu secara langsung memang ditujukan untuk melakukan pembunuhan massal di Rakhine State, atau memang itu bantuan atau kerja sama perusahaan dengan militer Myanmar yang bisa saja tidak terkait dengan kasus di Rakhine State.

Karena, berdasarkan berita yang dibacanya, kata Evita, yang disorot adalah bisnis pejabat militer Myanmar di sejumlah perusahaan asing.

“Yang saya baca sekilas dari laporan media yang disorot adalah bisnis para pejabat militer yang terdiri dari 120 bisnis termasuk 59 perusahan asing, yang disebut dalam laporan itu bahwa These firms “risk contributing to, or being linked to, violations of international human rights and humanitarian law” (perusahaan tersebut berkontribusi ‘atau’ berhubungan dengan kekerasan dan pelanggaran HAM internasional),” terang Evita.

Namun demikian, lanjut Evita, pemerintah Indonesia harus tetap konsisten untuk memberikan bantuan bagi etnis Rohingya di Rakhine State. Serta, mendorong pemulihan keamanan dan penegakkan HAM di Myanmar.

“Sikap Indonesia saya pikir akan konsisten untuk memberikan bantuan bagi masyarakat di Rakhine State, mendorong pemulihan keamanan, dan penghormatan HAM, dan tentunya melanjutkan kerja sama dengan Myanmar dalam proses rekonsiliasi, demokratisasi dan pembangunan inklusif,” pintanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9041 seconds (0.1#10.140)