Catatan LPSK, Ini Lima Daerah Kantong Korban Perdagangan Orang

Senin, 05 Agustus 2019 - 19:06 WIB
Catatan LPSK, Ini Lima...
Catatan LPSK, Ini Lima Daerah Kantong Korban Perdagangan Orang
A A A
JAKARTA - Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap 318 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Lima provinsi tercatat sebagai daerah terbanyak asal domisili korban TPPO.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, dari 318 korban TPPO yang ditangani LPSK, sebanyak 118 korban berasal dari Jawa Barat, 32 korban dari Nusa Tenggara Barat (NTB), 32 korban dari Jawa Tengah (Jateng), 27 korban dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dan 16 korban dari Banten.

“(Data) itu merujuk kepada domisili korban. Namun, ini tidak sepenuhnya menggambarkan peta korban secara nasional karena hanya berdasarkan permohonan yang masuk ke LPSK,” ujar Edwin saat menggelar jumpa pers memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia se-Dunia setiap tanggal 30 Juli.

Selain Edwin, turut memberikan keterangan kepada awak media, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo ditemani Tenaga Ahli LPSK Rully Novian. Jumpa pers digelar di Media Centre Gedung LPSK, Jakarta Timur, Senin (5/8/2019).

Dari 318 korban yang ditangani LPSK, lanjut Edwin, sebanyak 215 orang korban berjenis kelamin perempuan dan 53 di antaranya berusia anak. Mereka umumnya bekerja di sektor domestik, bisnis dan hiburan.

Sektor domestik sebagian besar menjadi pekerja rumah tangga (PRT) dengan salah satu modusnya melalui ikatan perkawinan (pengantin pesanan), sektor bisnis bekerja di bidang pertanian/perkebunan; anak buah kapal (ABK); dan pelayan restoran. Sedangkan untuk sektor hiburan dominan, korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dan tempat-tempat panti pijat.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menambahkan, wilayah-wilayah yang menjadi tujuan perdagangan orang di dalam negeri, seperti Maluku, DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur dan Sumatera Utara. Itulah 5 daerah teratas tujuan perdagangan orang.

Sementara, wilayah tujuan luar negeri, tercatat negara seperti Malaysia, Arab Saudi, Korea Selatan dan Turki, sebagai empat negara teratas tujuan perdagangan orang. “Fakta menarik, daerah tujuan perdagangan orang ini juga menyasar ke negara konflik, seperti Suriah dan Sudan,” ungkap dia.

Faktor ekonomi, menurut Antonius, paling dominan menjadi penyebab seseorang menjadi korban TPPO. Faktor itu tidak terlepas dari faktor pendidikan (putus sekolah) yang menempatkan korban dalam lingkaran perdagangan manusia.

Para pelaku memanfaatkan faktor-faktor tersebut dengan berbagai cara, seperti menjanjikan penghasilan yang besar, memberikan pinjaman kepada keluarganya (penjeratan hutang), menjanjikan pekerjaan yang layak, dan beberapa cara lainnya seperti perkawinan.

LPSK, kata Antonius, terus berupaya melakukan layanan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban TPPO, di antaranya LPSK memberikan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial dan fasilitasi restitusi.

Lima Rekomendasi LPSK dalam Penanganan TPPO
Tenaga Ahli LPSK Rully Novian menyampaikan, dari pengalaman LPSK dalam menangani saksi dan korban TPPO, ada beberapa rekomendasi, antara lain pemerintah harus memberikan perhatian khusus kepada wilayah-wilayah asal korban TPPO, dengan cara meningkatkan kesempatan kerja dan mengentaskan kemiskinan di daerah tersebut.

Selain itu, menurut Rully, perlu dilakukan kampanye anti-perdagangan orang yang efektif agar masyarakat dapat mengenali dan mencegah terjadinya tindak pidana ini dan mendorong penegak hukum meningkatkan profesionalitas dalam melakukan penindakan (agar pelaku pelaku utama dalam sindikat perdagangan orang dapat dipidanakan.

Rekomendasi lainnya, para pelaku sebaiknya tidak diberikan hak-hak narapidana (remisi, pembebasan bersyarat) apabila mereka tidak membayarkan restitusi kepada korban. Tak kalah penting, dorongan melakukan percepatan proses single identity dan terkoneksi pada seluruh layanan kependudukan dan perizinan di seluruh Indonesia untuk mencegah pemalsuan dokumen.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6867 seconds (0.1#10.140)