Kebijakan OSS Perlu Diperkuat untuk Tutup Celah Korupsi

Senin, 05 Agustus 2019 - 14:44 WIB
Kebijakan OSS Perlu...
Kebijakan OSS Perlu Diperkuat untuk Tutup Celah Korupsi
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus mendorong peningkatan kemudahan investasi di tanah air, salah satunya dengan menyederhanakan proses perizinan melalui pembentukan sistem Online Single Submission (OSS).

Partner Melli Darsa & Co Pwc Indonesia, Indra Allen menilai, kebijakan OSS saat ini masih perlu dibenahi. Menurutnya, diperlukan adanya sinkronisasi, harmonisasi, serta penyempurnaan regulasi pusat dan daerah serta antarinstansi agar OSS dapat berjalan secara optimal.

"Kita sebagai para praktisi hukum tidak dapat memungkiri fakta bahwa OSS ternyata masih digerogoti kendala teknis, yang bermuara karena adanya disharmonisasi dan desinkronisasi," kata Indra, Senin (5/8/2019).

"Salah satu bukti masih adanya disharmonisasi terlihat dari proses penggabungan usaha antara OSS sistem di Kemenkumham. Disharmonisasi sistemik seperti ini perlu segera dibenahi untuk menjaga integritas OSS," sambungnya.

Indra menjelaskan, seharusnya dapat mengintegrasikan proses perizinan mulai dari tingkat pusat hingga daerah dan antarinstansi untuk menghindari tumpang tindih dan ketidaksiapan sistem.

Seperti diketahui, sejak pertengahan tahun 2018, pemerintah telah meluncurkan OSS untuk mendorong perbaikan kemudahan berinvestasi di tanah air. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia mendapat skor Ease of Doing Business (EoDB) di angka 67,96.

Angka tersebut naik sebesar 1,42% jika dibandingkan dengan tahun lalu, yaitu 66,54. Akan tetapi, peringkat kemudahan berusaha di Indonesia justru turun satu peringkat ke posisi 73, dari sebelumnya di posisi 72.

Menurut Indra, diperlukan komitmen semua pihak agar kebijakan dan sistem OSS yang terintegrasi dapat terealisasi secara optimal dan lebih cepat. Kebijakan OSS, lanjut Indra, pada akhirnya bukan hanya tanggung jawab Kemenko Perekonomian dan BKPM, namun juga Lembaga dan Kementerian yang lain.

"Mulai dari Kemenperin, Kemendagri, hingga para Kepala Daerah terkait, semua harus bisa saling berkoordinasi dan bekerja sama dan akan lebih baik lagi apabila diberikan kesempatan bagi kami, para konsultan, untuk memberikan masukan dan kontribusi," ujar Indra.

Lebih dari itu Indra menambahkan, kunci dari pembentukkan OSS juga bukan hanya terletak pada solusi dalam memberikan kecepatan, kenyamanan, dan kemudahan, namun juga yang tak kalah penting adalah transparansi.

Menurutnya, sistem OSS tidak hanya menandakan bahwa Pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah siap dengan kemajuan teknologi, namun di saat yang sama juga memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi.

"Sistem ini mengisyaratkan bahwa Pemerintah berkomitmen penuh dalam meminimalisir tindak pidana korupsi," tandas Indra.
(maf)
Berita Terkait
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Dinilai Temui Jalan Buntu
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Subjek Hukum Pemberantasan...
Subjek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan Paling Dipercaya...
Kejaksaan Paling Dipercaya Publik dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Begini Cara Sugianto-Edy...
Begini Cara Sugianto-Edy Wujudkan Pemerintahan Bersih dari Korupsi
HT: Perindo Harus Ambil...
HT: Perindo Harus Ambil Bagian dalam Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved