Eks Koruptor Dilarang Nyalon, Bawaslu: Harus Ada Regulasi Hukum
Selasa, 30 Juli 2019 - 15:23 WIB
Eks Koruptor Dilarang Nyalon, Bawaslu: Harus Ada Regulasi Hukum
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya setuju dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang mantan narapidana (napi) koruptor maju dalam pilkada 2020.
Untuk mendukung hal tersebut, Afif menyatakan, perlu payung hukum yang kuat terutama dari Undang-undang. Lantaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kekuatannya tidak sekuat undang-undang.
"Semangat untuk tidak memilih mantan koruptor, kita semua setuju. Tentu harus ada terobosan hukum yang kuat untuk memayungi bahwa mantan koruptor memang hak politiknya tidak bisa dipakai dalam pencalonan," ucap Afifuddin, Selasa (30/7/2019).
Menurutnya, untuk larangan tersebut harusnya tidak hanya dari lembaga penyelenggara pemilu saja yang mendorong tapi juga harus dari partai politik yang mencalonkan kadernya pada Pilkada 2020.
"Tidak usah mencalonkan itu kan imbauan buat yang punya kuasa mencalonkan yaitu partai politik," tegasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Afif menyatakan, perlu payung hukum yang kuat terutama dari Undang-undang. Lantaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kekuatannya tidak sekuat undang-undang.
"Semangat untuk tidak memilih mantan koruptor, kita semua setuju. Tentu harus ada terobosan hukum yang kuat untuk memayungi bahwa mantan koruptor memang hak politiknya tidak bisa dipakai dalam pencalonan," ucap Afifuddin, Selasa (30/7/2019).
Menurutnya, untuk larangan tersebut harusnya tidak hanya dari lembaga penyelenggara pemilu saja yang mendorong tapi juga harus dari partai politik yang mencalonkan kadernya pada Pilkada 2020.
"Tidak usah mencalonkan itu kan imbauan buat yang punya kuasa mencalonkan yaitu partai politik," tegasnya.
(maf)