GBHN Diperlukan sebagai Alat Ukur Keberhasilan Pemerintah

Selasa, 30 Juli 2019 - 02:35 WIB
GBHN Diperlukan sebagai...
GBHN Diperlukan sebagai Alat Ukur Keberhasilan Pemerintah
A A A
JAKARTA - Jelang berakhirnya keanggotaan MPR periode 2014-2019 pada Oktober mendatang, wacana amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 muncul. Salah satu isu yang menarik yakni perlu tidaknya menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Anggota Fraksi PAN MPR, Ali Taher Parasong mendukung rencana pelaksanaan amandemen terhadap UUD 1945 yang salah satu agendanya mengembalikan GBHN ke dalam konstitusi.

Dengan begitu, diharapkan dapat menjadi alat ukur keberhasilan pembangunan yang dijalankan pemerintah. ”Tidak seperti sekarang, pemerintah melakukan pembangunan hanya berdasarkan visi dan misi saat kampanye,” ujar Ali Taher saat diskusi Empat Pilar MPR bertema tema "Rekomendasi Amandemen (Konstitusi) Terbatas Untuk Haluan Negara” di Ruang Media Center MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.

Pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta, Emrus Sihombing mengatakan, sebaiknya bangsa Indonesia kembali kepada model GBHN. Hanya saja, GBHN itu hanya mencantumkan gari-garis besar pembangunan, tidak termasuk masalah teknis agar tidak membatasi kreativitas dan managerial Presiden.

“Saya terus terang berpendapat bahwa GBHN itu diperlukan tetapi jangan lupa bahwa GBHN yang saya garis bawahi adalah kata besar, jadi bukan sampai garis-garis operasional atau garis-garis kecil. Jangan sampai mengatur sampai detail tetapi sebagai garis-garis besar boleh supaya ada panduan bagi pemerintahan,” tuturnya.

Mengenai perlu tidaknya amandemen terbatas UUD 1945, Emrus mengatakan perubahan yang dilakukan lebih baik mengkaji tentang beberapa tahapan amandemen yang sudah dilakukan.
(cip)
Berita Terkait
Soal Amandemen UUD 1945,...
Soal Amandemen UUD 1945, GBHN Dinilai Perlu Dihidupkan Kembali
Pembahasan PPHN, Bamsoet...
Pembahasan PPHN, Bamsoet Tegaskan Tak Akan Ada Penumpang Gelap
PPHN untuk Tantangan...
PPHN untuk Tantangan Riil akibat Perubahan Zaman
Ketua MPR Sebut Usulan...
Ketua MPR Sebut Usulan Utusan Golongan Patut Dipertimbangkan
Golkar Yakin PAN Tak...
Golkar Yakin PAN Tak Pindah Haluan, Ini Alasannya
Pandemi, Sidang Tahunan...
Pandemi, Sidang Tahunan MPR Tetap Digelar dan Hanya Dihadiri 57 Orang
Berita Terkini
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved